Sidang kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan, aktivis tambang pasir Lumajang, yang digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda putusan terpaksa batal digelar, Kamis (16/6).Hal ini lantaran terdakwa yang juga mantan Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono mengaku belum siap mendengar putusan hakim.Hal tersebut diketahui saat sidang yang baru dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanuddin."Apakah kondisi terdakwa sekarang ini sehat, untuk mendengarkan putusan?" tanya hakim Jihad Arkanuddin kepada kedua terdakwa, Kamis (16/6)."Sedang tidak sehat Pak Hakim, belum siap mendengarkan putusan," jawab Hariyono.Mendengar pengakuan tersebut, hakim terpaksa menunda sidang putusan. "Padahal salinan putusan ini sudah disiapkan," ucap Jihad.Dengan batal digelar sidang putusan, hakim memutuskan sidang akan digelar kembali pekan depan dengan agenda yang sama.Sidang sebelumnya, kedua terdakwa yakni Hariyono dan Mad Dasir dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lumajang, Dodi Gazali.Lantaran kedua terdakwa sebagai otak di balik kasus pembunuhan Salim Kancil, dan penganiayaan terhadap Tosan, Sabtu 26 September 2015.
Terdakwa belum siap, sidang vonis kasus Salim Kancil ditunda
Saat ditanya soal kesehatan, mantan Kades Selok Awar-awar mengaku tidak sehat dan tak siap mendengar putusan.
Rekomendasi