Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBl), Samadikun Hartono meminta keringanan dalam pembayaran denda sebesar Rp 169 miliar kepada Kejaksaan Agung. Uang ratusan miliar tersebut merupakan dana yang disalahgunakan Samadikun saat Bank Indonesia Rp 2,5 triliun ke Bank Modern menyusul krisis moneter di tahun 1998.Namun begitu, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, Kejaksaan Agung menolak permintaan tersebut. Ia menjelaskan, jika mantan mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu tidak mampu melunasi, Kejagung bakal menyita aset-asetnya."Saya sudah minta supaya kita tidak ikut apa yang dikehendaki samadikun. Saya sebagai jaksa agung minta jaksa saya supaya untuk tidak ikut apa yang dikehendaki samadikun. Kalau ada asetnya kita sita asetnya, dilelang," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (10/6).Prasetyo menambahkan, dalam permintaan keringanan tersebut, Samadikun memohon diberi waktu untuk melunasinya. "Empat tahun malah mintanya, kita enggak mau seperti itu ya itu permintaan dia," ujarnya.Samadikun menjadi buronan BLBI selama 13 tahun. Samasikun ditangkap di Shanghai, China pada 14 April lalu. Selama kabur, Samadikun menggunakan lima paspor dengan identitas yang berbeda-beda.Pemilik nama asli Ho Sioe Kun itu buron sejak Mei 2003 setelah Majelis Kasasi menyatakannya bersalah menyelewengkan dana BLBI pada 23 Mei 2003. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 169 miliar dari Rp 2,5 triliun yang dikucurkan Bank Indonesia kepada Bank Modern pada 1998.
Jaksa Agung tolak permintaan Samadikun cicil denda sampai 4 tahun
"Kalau ada asetnya kita sita asetnya, dilelang," kata Prasetyo.
Rekomendasi