Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, meski siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ditempatkan di lapas orang dewasa, para narapidana tersebut tetap diberlakukan layaknya anak kecil. Penempatan itu terpaksa dilakukan karena lapas khusus anak-anak telah penuh."Kita kan punya tahanan anak-anak terbatas, tapi dia tetap diperlakukan seperti anak-anak," kata Yasonna, usai menghadiri haul tiga tahun meninggalnya Taufik Kiemas di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/6).Meski ditempatkan di lapas orang dewasa, lanjutnya para tersangka tersebut dipisahkan dari sel orang dewasa. Dirjen Lapas, lanjutnya belum berencana memindahkan para narapidana anak-anak tersebut."Belum tahu, kan masih proses, nantilah kita lihat," ujarnya.Tujuh dari 12 tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dituntut 10 tahun penjara.Kepala Kejari Curup Eko Hening Wardhono usai persidangan mengatakan, ketujuh tersangka itu dituntut atas pelanggaran pasal 80 ayat 3, dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.Ketujuh tersangka ini berstatus anak-anak berdasarkan keterangan orang tua tersangka, dan juga dibuktikan akta kelahiran dari masing-masing tersangka.
Lapas anak penuh, pembunuh Yuyun ditahan di penjara dewasa
"Kita kan punya tahanan anak-anak terbatas," ujar Yasonna.
Rekomendasi