Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah mengatakan, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) masih terus menelusuri Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana hibah Kadin Jawa Timur (Jatim) dilakukan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), La Nyalla Mattalitti."Nunggu penanganan Jatim, karena dia menyidik. Kita hanya fasilitasi, dan back up saja," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Senin (6/6).Saat ini, kata Arminsyah, pihak Kejati Jatim masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus TPPU tersebut. Direncanakan, Rabu besok, penyidik Kejati Jatim akan kembali ke Kejagung untuk memeriksa La Nyalla yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Kadin Jatim."Intinya, perkara Kejati Jatim. Dia sedang periksa saksi-saksi di sana kan. Mungkin rabu mereka kembali ke sini untuk mendalami lagi," ujar dia."Kan kita di sini hanya memfasilitasi. Karena kita di sini atasan lah ya. Kita yang mengendalikan dan membackup. Tapi kita beri kesempatan Kejati dalam laksanakan tugasnya. Nanti sidang di Surabaya," timpalnya.Arminsyah tak membantah jika pihak Kejati Jatim telah menemukan sejumlah alat bukti yang mengarah adanya TPPU dalam kasus dana hibah Kadin tersebut. Ditegaskan dia, Kejati Jatim bakal menindaklanjut kasus tersebut."Itu informasi, kita melengkapi, nanti pihak Kejati Jatim yang menindaklanjutinya," pungkas Arminsyah.Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menemukan bukti adanya aliran dana hibah Kadin Jawa Timur (Jatim) masuk ke rekening Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattalitti. Aliran dana ratusan miliaran rupiah itu masuk ke rekening La Nyalla dan diteruskan ke rekening keluarga dan perusahaan miliknya."Kita menemukan dana hibah yang sangat besar masuk rekening ke terdakwa dan La Nyalla, info didapat dari penyelidikan dan penyidikan. Dana tersebut mengalir lagi ke keluarga dan perusahaannya," kata Kapuspenkum Kejagung M Rum di Kejagung, Jakarta, Jumat (3/6).
Rabu, Kejati Jatim periksa saksi kasus La Nyalla di Kejagung
Kejati Jatim telah menemukan sejumlah alat bukti yang mengarah adanya TPPU dalam kasus dana hibah Kadin Jatim itu.
Rekomendasi