Kasus pemerkosaan dilakukan secara berkelompok atau dikenal dengan istilah geng rape kembali terulang, sasaran korban adalah siswi yang masih di bawah umur. Para pelaku memperkosa korban secara bergilir. Ironisnya, para pelaku ini juga usianya masih belasan tahun.
SR (12), seorang siswi kelas 6 SD di Kawasan Penggaron, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, mengalami pemerkosaan oleh sekelompok Anak Baru Gede (ABG). Tragis, korban diperkosa secara bergilir dalam waktu sepekan, pada Mei 2016 di tiga tempat di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Perbuatan asusila ini diduga mulai terjadi pada 7 Mei pukul 00.00 WIB di sebuah gubuk. Jumlah pelakunya delapan orang. Lima hari kemudian, tepatnya pada 12 Mei terjadi hal serupa, dengan korban yang sama dan diduga dilakukan oleh delapan pelaku. Kemudian ketiga kalinya terjadi pada 14 Mei yang dilakukan dua orang.
Sebelum digilir oleh para pelaku yang dikenal dengan istilah gerombolan pemerkosa atau 'geng rape' ini, memberikan pil koplo kepada korban sebelum melakukan aksi bejatnya. Korban mengalami trauma dan juga mengalami gangguan pada alat vital. Saat ini siswi tersebut masih dalam penanganan di salah satu panti rehabilitasi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Aparat Polrestabes Semarang dan Polda Jateng bergerak cepat menangani kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
Tak butuh waktu lama, enam dari 21 pelaku sudah ditangkap. Adapun, tiga dari enam pelaku diketahui masih di bawah umur. Keenam pelaku kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim di Mapolrestabes Semarang.
Keenam pelaku ditangkap terpisah oleh Tim Resmob Polrestabes Semarang, Selasa (31/5) dini hari. "Enam sudah ditangkap. Ini sedang kami periksa," terang Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Sukiyono.
Ke enam tersangka itu adalah; IQ (16), AF (16), RI (18) ketiganya warga Pelamongan Sari lalu WA (36), UP (18), dan LA (19). Kemudian dua orang berinisial NM dan ZA masih dalam upaya pengejaran polisi alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.
Kasubdit Renata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng AKBP Sri Susilowati menambahkan, kasus tersebut akan ditangani secara serius.
"Ini masuk dalam tindak persetubuhan anak di bawah umur. Ini melanggar undang-undang perlindungan anak," tegas Sri.
Sri menjelaskan, kasus ini juga menjadi perhatian serius banyak pihak. "Bukan hanya kepolisian, Pemkot, Kejati dan pihak terkait lain juga ikut menangani," ujarnya.
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini mendapat perhatian dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait sempat bertemu dengan enam tersangka kasus pemerkosaan tersebut. Dalam pertemuan itu Arist menanyai beberapa orang dari tersangka. Pelaku mengaku jika mereka membayar uang antara Rp 20 ribu sampai Rp 40 ribu, setiap kali menyetubuhi korban PL.
Uang sebesar antara Rp 20 ribu sampai Rp 40 ribu itu diberikan kepada tersangka NM, yang menawari keenam tersangka.
"Saya ndak tahu kalau dia orang SD. Saya ndak tahu kalau itu anak kecil. Perempuannya marah-marah. Saya lakukan. Terus saya kasih uang. Saya tinggal pergi," ungkap salah seorang tersangka menjawab pertanyaan Arist Merdeka.
Arist pun balik bertanya kepada enam tersangka; "Menurut kalian itu salah nggak?". "Salah pak," ungkap enam tersangka bersamaan.
IQ, salah satu tersangka yang masih berumur 16 tahun, mengaku jika dirinya bersama teman-temannya yang lain sudah menyetubuhi korban PL, di persawahan sekitar Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang sebanyak dua sampai empat kali.
"Kalau saya dua kali. Teman lainnya ada yang tiga sampai empat kali. Kemudian uangnya Rp 20 ribu sampai Rp 40 ribu saya berikan ke Niam (NM) yang sekarang buron," kata IQ.
Selain disetubuhi di gubuk sekitar persawahan di Penggaron, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang enam tersangka itu, dan dua tersangka lainnya yang masih buron NM dan ZA juga menyetubuhi di rumah NM di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Arist menuturkan, gerombolan pemerkosa atau yang biasa disebut geng rape meresahkan masyarakat.
"Ini sedang marak terjadi gang rape atau gerombolan pemerkosa. Setiap saat dan setiap hari terjadi kejahatan seksual di bawah 18 tahun adalah tindak pidana. Ini sebagai bagian dari harus diperangi sesuai ketentuan," ungkapnya.
Dia sepakat bahwa pelaku pemerkosaan dijerat dengan pasal berlapis. Baik undang-undang perlindungan anak maupun pasal pidana tindak kejahatan. Bisa dikaitkan juga dengan tambahan hukuman dalam Perppu Perlindungan anak yang baru disahkan Presiden Joko Widodo.
"Minimal 10 tahun atau 20 tahun. Pasal 82 UU Perlindungan anak maksimal 20 tahun jika ditemukan bukti kejahatan. Dalam perpu kejahatan luar biasa," papar Arist.
Advertisement
Fenomena kelompok pemerkosa juga bisa dilihat dalam kasus Y (15). Siswi SMPN 5 Padang Ulak Tanding itu diperkosa oleh 13 pelaku dan dibunuh.
Pemerkosaan itu bermula saat empat tersangka pada Sabtu (2/4), sekitar pukul 10.00 WIB mengumpulkan uang sebesar Rp 40 ribu. Duit itu dibelikan tuak dan kemudian diminum beramai-ramai. Setelah pesta tuak, sekitar pukul 12.00 WIB, para tersangka kemudian nongkrong di jalanan biasa dilewati korban saat pulang sekolah.
Satu jam kemudian, korban pulang dari sekolahnya berada di Dusun V Desa Kasie Kasubun, menuju ke rumahnya di Dusun IV dengan berjalan kaki. Di tengah perjalanan, korban dicegat salah satu pelaku dan menyeretnya masuk ke dalam kebun. Di lokasi ini korban disekap, kemudian dengan tangan terikat diperkosa secara bergiliran oleh 13 tersangka.
Kejinya lagi, kasus perkosaan ini dilakukan masing-masing tersangka sebanyak dua kali, meski korban sudah meninggal. Setelah melampiaskan nafsunya, ke 13 pelaku menutupi korbannya dengan dedaunan, dan kembali ke rumah masing-masing. Mayat korban ditemukan warga dan keluarga korban, termasuk para pelaku ikut melakukan pencarian, dengan kondisi mulai membusuk pada Senin (4/4).
Dari hasil penyelidikan, Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, akhirnya meringkus 12 dari 13 pelaku pemerkosaan Y.
"Dari 12 tersangka pelaku yang diamankan terdapat enam orang statusnya masih di bawah umur. Dua di antaranya tercatat masih berstatus pelajar SMP, sedangkan enam tersangka lainnya sudah dewasa. Para pelaku ini melakukan aksi kejinya setelah meminum minuman keras jenis tuak," kata Kapolres Rejanglebong, AKBP Dirmanto.
Para pelaku sudah mereka tangkap, tambah Dirmanto, bermula dari operasi penangkapan dipimpin Kapolsek Padang Ulak Tanding didampingi penjabat Kades Kasie Kasubun, Aji Kelas. Pada Jumat (8/4), sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil membekuk tiga tersangka, yakni Dedi Indra Muda alias Edit (19), Tomi Wijaya (19) alias Tobi, dan D alias J (17) yang semuanya warga Dusun IV, Desa Kasie Kasubun.
Selanjutnya dari keterangan tiga tersangka ini, lanjut Dirmanto, petugas mengantongi nama-nama pelaku lainnya. Pada Sabtu (9/4), sekitar pukul 03.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap sembilan pelaku lainnya, yakni Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19), Zainal (23), Febriansyah Saputra (18), Sulaimansyah (18), A (17).
Sedangkan tersangka S (16) dan EG (16) ini masih berstatus pelajar dan kakak kelas korban di SMPN 5 Padang Ulak Tanding. Para pelaku berasal dari Dusun V Desa Kasie Kasubun, dan rata-rata tidak bersekolah lagi.
"Dari kesembilan tersangka hasil pengembangan ini, diketahui dua orang masih berstatus pelajar dan merupakan kakak kelas korban. Ironisnya lagi, dalam kasus ini para pelaku yang ditangkap ini sebelumnya ikut melakukan pencarian terhadap korban, kemudian ikut menggali kubur, dan proses persedekahan di rumah korban," kata Dirmanto.