Hakim Tipikor ditangkap KPK, KY akan lakukan perbaikan

KPK dan KY dan Mahkamah Agung akan melakukan perbaikan dan pembenahan di kewenangan di lembaga masing-masing.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Hakim Tipikor ditangkap KPK, KY akan lakukan perbaikan
Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari. ©2016 Merdeka.com

Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari baru saja melakukan kunjungan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kunjungan kali ini Aidul mengaku membahas beberapa isu yang berkembang saat ini, termasuk penangkapan hakim di Bengkulu yang diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan."Kami berdua melakukan berkoordinasi yang berkaitan dengan beberapa hal yang berkembang belakangan ini," ujar Aidul di Gedung KPK, Selasa (24/5).Selain itu dia juga mengatakan setelah adanya OTT ini, KPK dan KY dan Mahkamah Agung tentunya akan melakukan perbaikan dan pembenahan di kewenangan di lembaga masing-masing. Saat disinggung dengan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman dia enggan berkomentar. Termasuk saat ditanya apakah Nurhadi melakukan pelanggaran etika. Seperti diketahui KPK melakukan operasi tangkap Senin (23/5) terhadap lima orang di antaranya ketua pengadilan negeri Kepahiang Janner Purba (JP), Hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton (TN), Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin (BAB), mantan Kabag Keuangan Rumah Sakit Muhamad Yunus Syafei Syarif (SS) mantan wakil direktur keuangan RS MY Edi Santoni (ES).Dari hasil tangkap tangan tersebut KPK menyita Rp 150 juta di rumah dinas Janner Purba. "Iya diduga untuk mempengaruhi putusan agar bebas," kata pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati Selasa (24/5). Dia juga mengatakan, dalam proses tangkap tangan KPK turut dibantu Polda Bengkulu dan Polres Kepahiang. Akibat perbuatannya kelima tersangka dikenakan pasal sebagai berikut: Untuk pemberi ES dan SS disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp jo pasal 64 ayat 1 kuhp.Sedangkan bagi penerima yakni Jenner Purba dan Toton disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp jo pasal 64 ayat 1 kuhp.Untuk tersangka BAB (Badarudin Amsori Bachsin) disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp jo pasal 64 ayat 1 kuhp.

Rekomendasi