Sebanyak 82 narapidana yang tersebar di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sumatera Utara (Sumut) memperoleh remisi khusus hari besar keagamaan Waisak 2016. Seorang di antaranya bakal bebas di hari suci umat Budha ini.Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Joshua Ginting, menyatakan para napi beragama Budha ini mendapatkan remisi bervariasi. Mereka memperoleh pemotongan masa hukuman antara 15 hari hingga 2 bulan. Setelah mendapatkan pemotongan masa hukuman, seorang di antara para napi itu akan langsung bebas (RK II). Sementara itu, 81 narapidana masih harus menjalani sisa hukumannya (RK I). "Pemberian remisi kepada warga binaan ini akan dilakukan pada hari Minggu (22/5) di UPT masing-masing," jelasnya.Kanwil Kemenkum HAM Sumut juga mengusulkan pemberian remisi untuk 15 narapidana yang menjalani hukuman karena terlibat pidana khusus, seperti perkara korupsi, narkoba, terorisme dan ilegal logging. Usulan itu sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2006 dan PP No 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi untuk narapidana. "Pemberian remisi untuk narapidana yang terlibat pidana khusus ini diserahkan ke pusat," pungkas Joshua.
82 Napi di Sumut dapat remisi Waisak
Satu orang napi bebas mendapat remisi Waisak.
Advertisement
Rekomendasi