Jaksa Penuntunt Umum dari Kejaksaan Negeri Lumajang, tidak hanya menuntut Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dan Kepala Preman Mad Dasir, hukuman seumur hidup.Tapi, jaksa juga memberikan tuntutan terhadap tujuh anak buah Mad Dasir. Mereka adalah Suparman, Tomin, Nur Tilab, Satuwi, Besri, Jumanan, dan Tinarlab, yang semuanya warga Desa Selok Awar-awar.Dalam berkas tuntutan yang dibacakan jaksa, ketujuh terdakwa ikut terlibat melakukan pembunuhan terhadap Salim Kancil pada 26 November 2015, dan penganiayaan pada Tosan, yang sudah direncanakan.Di mana, ketujuh terdakwa melakukan pembunuhan Salim Kancil atas perintah Mad Dasir. Begitu juga, mengenai penganiayaan terhadap Tosan.Itu semuanya sudah direncanakan, dan atas perintah Hariyono. Sehingga jaksa menilai, tujuh terdakwa ikut terlibat. "Maka, meminta dan memohon pada pimpinan majelis hakim memberikan hukuman 15 tahun penjara pada para tujuh terdakwa. Karena, ikut terlibat pembunuhan berencana, sehingga melanggar pasal 340 KUH Pidana," terang Doddy Gazali.
Pembunuhan Salim Kancil, 7 anak buah dituntut 15 tahun bui
Ketujuh terdakwa ikut terlibat melakukan pembunuhan terhadap Salim Kancil.
Rekomendasi