Ogah diintervensi, Hakim Purnomo mematikan HP jelang sidang Soni

Sidang vonis Soni dalam kasus pencabulan digelar secara terbuka di PN Kediri.

Imam Mubarok
Oleh Imam Mubarok - Reporter
Ogah diintervensi, Hakim Purnomo mematikan HP jelang sidang Soni
Purnomo Amin Tjahjo. ©2016 merdeka.com/imam mubarok

Ketua PN Kota Kediri yang juga pimpinan sidang putusan kasus pencabulan dengan terdakwa Soni Sandra, Purnomo Amin Tjahjo, SH, MH mengaku mematikan HP sejak satu hari sebelum putusan. Langkah ini dilakukan untuk menghindari intervensi jelang putusan."Saya ingin memutus kasus ini dengan fakta di persidangan, memutus dengan hati nurani dan sesuai dengan undang undang," kata Purnomo menjawab pertanyaan adakah pihak pihak tertentu melakukan intervensi, Kediri, Kamis (19/5).Ditambahkan Purnomo, sidang putusan ini dilakukan dengan terbuka. Sejumlah sound system pun sudah terpasang di segala penjuru pengadilan.Sidang akan dipimpin Hakim Ketua Purno Amin Tjahjo, anggota I, Rahmawati, anggota II Daru Swastika Rini"Dengan melibatkan perempuan kita berharap putusan ini dapat diputus seadil adilnya," kata Purnomo.Sementara itu kondisi terdakwa sendiri menurut Purnomo berdasarkan keterangan jaksa penuntut umum dalan keadaan sehat."Keterangan JPU kondisi terdakwa dalam keadaan sehat wal afiat. Namun demikian kami tetap menyediakan tim medis untuk mengantisipasi berbagai hal," ujar Purnomo.

Rekomendasi