Kuasa hukum Mohamad Sanusi, Khrisna Murti mengiyakan adanya pertemuan antara Richard Halim Kusuma dengan kliennya itu. Namun dia menampik pertemuan tersebut membahas raperda."Iya memang ada beberapa pertemuan tapi tidak bahas raperda bisnis properti saja," ujar Krishna saat mendampingi Sanusi diperiksa sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/5).Dia pun mengatakan pemeriksaan hari ini tidak ada konfrontir, mengingat hari yang sama staf gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja turut diperiksa penyidik KPK. "Enggak ada itu (konfrontir)," tukas dia.Berulang kali dia juga membantah pertemuan kliennya dan beberapa anggota Balegda (Badan Legislasi Daerah) DKI Jakarta pada bulan Januari di kediaman CEO Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma, di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara membahas kewajiban kontribusi pengembang. Krishna menegaskan pemeriksaan kliennya hari ini sebagai pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.Dia menuturkan saat pemeriksaan tadi Sanusi ditanya soal peranan dan fungsinya sebagai anggota Balegda."Ini hanya pemeriksaan lanjutan, terkait peranan dan fungsi Sanusi di Balegda," tutur Krishna.Diketahui sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sanusi saat melakukan transaksi dengan Trinanda Prihantoro, karyawan PT Agung Podomoro Land, di sebuah pusat perbelanjaan Jakarta Selatan, Kamis (31/3).Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang senilai Rp 1 miliar 140 juta sebagai barang bukti. Sehari setelah melakukan operasi tangkap tangan penyidik KPK menggeledah ruang kerja Sanusi di DPRD DKI Jakarta dan menemukan 10 bundel uang pecahan Rp 100 ribu. Disebutkan presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja memberikan uang Rp 2 miliar kepada Sanusi sebanyak dua tahapan.Pemberian uang tersebut diduga untuk memuluskan raperda yang saat itu sedang dirancang. Sebagai informasi hingga saat ini pembahasan raperda belum menemukan titik kesepakatan.Pengembang menginginkan kewajiban kontribusi tambahan kepada pemprov DKI Jakarta sebesar 5 persen, sedangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersikeras agar pengembang berkontribusi sebesar 15 persen.Seperti diketahui, PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang diperuntukan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.Dalam reklamasi pantai utara ini PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group merupakan dua pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.PT Agung Sedayu Group menggarap proyek Pulau A, B, C, D dan E dengan total luas sekitar 1.331 hektare melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan PT Agung Podomoro Land akan menggarap proyek Pulau G seluas 161 hektare melalui PT Muara Wisesa.
Kuasa hukum Sanusi akui soal pertemuan dengan anak bos Agung Sedayu
Pengakuan itu disampaikan Sanusi saat diperiksa sebagai tersangka.
Advertisement
Rekomendasi