Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tak main-main dalam menjaga kebersihan lingkungan khususnya dari sampah. Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) bahkan tak segan-segan untuk membawa pelaku pembuang sampah di sungai ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.Kepala DKP, Hasta Gunawan mengatakan, mulai Agustus mendatang, pelaku akan dijatuhi hukuman denda hingga Rp 50 juta atau penjara 3 bulan kurungan. Ketentuan tersebut merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Selama ini, lanjut Hasta, pelaku buang sampah di sungai hanya sebatas didata dalam berita acara pemeriksaan (BAP)."Kami sudah berkoordinasi dengan, PN Solo dan Satpol PP. Kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim atas hukuman bagi pelaku pembuang sampah di sungai. Kami sudah sosialisasikan aturan sanksi buang sampah ke masyarakat," ujar Hasta, Selasa (17/5).Selain mengawasi sungai, pihaknya bersama dengan Satpol PP juga melakukan pengawasan di pinggir jalan. Karena saat ini tren pembuangan sampah beralih ke pinggir jalan. Bungkusan kantong plastik berisi sampah banyak ditemukan di pinggir jalan. Pelaku pembuang sampah sembarangan ini juga akan diciduk untuk dijatuhi hukuman sesuai aturan yang berlaku."Ada 5 lokasi sungai yang fokus kami awasi, di jembatan Jurug, Kandang Sapi, Pasar Legi, Mojo, dan Komplang. Disana kami tempatkan petugas Linmas. Razia terhadap warga yang membuang sampah di sungai juga sudah mulai diberlakukan pada pertengahan Maret lalu," katanya.Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP, Arif Darmawan, menambahkan razia warga yang membuang sampah ke sungai di jembatan dilakukan secara tertutup."Petugas kami mengenakan pakaian preman untuk mengawasi pembuang sampah di jembatan. Warga yang membuang sampah akan dipotret dari jarak jauh, kemudian petugas akan mendekati dan menangkapnya," tegas Arif.
Buang sampah di Solo kini tak hanya didenda tapi juga dipenjara
Ketentuan tersebut merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.
Rekomendasi