Yance melawan, divonis 4 tahun penjara ajukan PK

Pihak Yance telah memiliki bukti untuk mematahkan putusan kasasi itu.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Yance melawan, divonis 4 tahun penjara ajukan PK
Yance jalani sidang vonis di PN Bandung. ©2015 Merdeka.com

Bebas di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, tapi kalah di tingkat kasasi karena divonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfud Sidik Syafiuddin alias Yance langsung melawan. Yance akan menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK)."Kita akan melawan. Kita akan mengajukan PK dan meminta ada eksaminasi terhadap putusan kasasi ini melalui ketua muda pembinaan MA," kata ketua tim penasehat hukum Yance, Ian Iskandar, saat dihubungi, Jumat (6/5).Pihaknya mengaku sudah memiliki sejumlah bukti baru untuk mematahkan putusan yang dilayangkan pada kliennya tersebut. "Sudah kita siapkan. Intinya kita akan siap menempuh PK demi keadilan," ujarnya. Meski demikian pihaknya belum menerima salinan putusan resmi dari MA.Dia menambahkan, keputusan ini sangat mengagetkan dan sangat tak disangka. Bahkan dia menganggap ada kekeliruan vonis hakim ditingkat kasasi. Seperti diketahui, Yance yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD diputus bersalah dalam tingkat kasasi di MA dan dihukum 4 tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.Perbuatan Yance dalam pembebasan tanah tahun 2004 itu diduga telah merugikan negara sebesar Rp 4,1 miliar. Padahal ditingkat PN Tipikot Bandung, Yance dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Rekomendasi