Kejagung sambut baik putusan MA hukum Yance 4 tahun penjara

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jawa Barat membebaskan Yance atas kasus korupsi pembebasan lahan pembangunannya PLTU.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Kejagung sambut baik putusan MA hukum Yance 4 tahun penjara
Irianto MS Syafiuddin alias Yance. ©2012 Merdeka.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara terhadap bekas Bupati Indramayu Irianto M S Syaifuddin alias Yance."Iya kita sambut dengan baik putusan ini," kata Kapuspenkum Kejagung Arminsyah saat dihubungi, Jakarta, Kamis (5/5).Menurut Arminsyah, putusan MA membuktikan bahwa penyidik Kejagung telah bekerja secara profesional dan transparan. Bahkan, diklaim dia, Korps Adhyaksa bekerja berdasarkan alat bukti yang kuat."Jadi ini kan bukti, masyarakat bisa menilai kinerja kejaksaan, kita tunggu saja petikan putusan tersebut untuk langkah selanjutnya," pungkasnya.Untuk diketahui, Yance merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunannya PLTU Sumuradem tahun 2004 yang diduga merugikan negara Rp 4,1 miliar. Jaksa penuntut umum pun menuntut Yance dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, dalam perjalanan kasusnya, dia diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat. Kejagung tak tinggal diam dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).Sampai pada akhirnya, MA memgeluarkan putusan menjatuhkan hukuman kepada Yance 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dengan No Putusan 2862 K./ Pidsus/2015 tertanggal 28 April 2016.

Rekomendasi