Suap ABPD Muba, Pahri Azhari dan istri divonis 3 tahun dan 18 bulan

Pahri dan Lucy belum berpikir banding atas vonis itu.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Suap ABPD Muba, Pahri Azhari dan istri divonis 3 tahun dan 18 bulan
Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istri. ©2016 merdeka.com/irwanto

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Bupati non aktif Musi Banyuasin, Pahri Azhari. Dia terbukti menyuap terkait pengesahan RAPBD Muba tahun 2015 dan LKPJ 2014.Sementara sang istri, Lucianty, divonis 18 bulan penjara. Pahri juga diganjar denda denda Rp 100 juta.ketua Majelis Hakim Saiman menilai, pasangan suami istri itu terbukti menyuap. Perbuatan mereka memenuhi unsur pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana."Kedua terdakwa telah meminta kepada dinas-dinas untuk mengumpulkan uang guna menyuap pihak legislatif untuk mengesahkan RAPBD Muba tahun 2015," kata Saiman, saat membacakan amar putusan, Selasa (3/5).Vonis dijatuhkan mejelis hakim lebih ringan satu tahun. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Pahri Azhari dengan empat tahun penjara, dan denda Rp 150 juta subsider lima bulan kurungan. Sedangkan Lucianty dituntut hukuman dua tahun penjara, dan denda Rp 150 juta subsider lima bulan kurungan.Menanggapi vonis hakim, Pahri dan Lucianty melalui kuasa hukumnya, Rudi Alfonso, merasa tidak puas. Meski demikian, dia tetap menerima putusan terhadap kedua kliennya."Untuk mengajukan banding akan kami serahkan kepada klien, karena kami hanya melakukan pembelaan sampai peradilan tingkat pertama," kata Rudi.JPU KPK, Irene Putri, menyatakan masih menimbang-nimbang soal vonis itu."Kami pikir-pikir dahulu mengenai vonis yang dijatuhkan oleh hakim," kata Irene.Pahri Azhari dan Lucianty diseret ke pengadilan berawal dari operasi tangkap tangan KPK, terhadap Bambang Hariyanto (anggota DPRD Muba Fraksi PDIP), Adam Munandar (anggota DPRD Muba Fraksi Gerinda), Syamsudin Fei (Kepala DPPKAD Muba), dan Faisal (Kepala Bappeda Muba), pada Jumat, 19 Juni 2015, lalu.Dalam operasi itu berhasil disita uang sogok Rp 2,56 miliar. Duit itu buat menyuap pihak legislatif guna memuluskan pengesahan RAPBD Muba tahun 2015, diserahkan oleh Syamsudin Fei dan Faisal kepada Bambang Hariyanto dan Adam Munandar, di rumah Bambang Hariyanto, di Jalan Alang-alang Lebar, Palembang.Uang itu merupakan pemberian tahap ketiga dari pihak eksekutif. Pada tahap pertama fulus diberikan sebesar Rp 2,65 miliar, dan kedua sebesar Rp 200 juta, diserahkan oleh pihak eksekutif kepada legislatif pada Februari 2015.

Rekomendasi