Rumah dieksekusi, mantan kepala desa ngamuk usir polisi & juru sita

Hingga saat ini proses negosiasi masih berlangsung alot.

Bruriy Susanto
Oleh Bruriy Susanto - Reporter
Rumah dieksekusi, mantan kepala desa ngamuk usir polisi & juru sita
Ilustrasi Rumah. ©2015 Merdeka.com

Eksekusi rumah Edi Sasmito, mantan Kepala Desa Jetis, di Dusun Wonoayu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, berlangsung tegang dan ricuh, Selasa (3/5). Petugas juru sita yang dikawal ratusan personel kepolisian terus mendapat perlawanan.Bahkan Edi bersama putranya melawan petugas juru sita Pengadilan Negeri Mojokerto, saat untuk masuk ke dalam rumah. Namun petugas dari juru sita berkukuh melakukan eksekusi, karena sesuai amar putusan. Petugas akhirnya berhasil masuk ke dalam rumah. Meski begitu, Edi beserta keluarganya pun mengunci diri dalam rumah, dan terus berteriak menolak eksekusi."Eksekusi ini tidak sah. Kita sudah membayar tunggakan ke bank beberapa kali. Tapi kenapa masih dieksekusi. Ini tidak adil," teriak Edi dari dalam rumah. Hingga saat ini proses negosiasi masih berlangsung alot. Polisi dan juru sita sari Pengadilan Negeri Mojokerto berusaha bernegosiasi, agar pihak termohon bersedia meninggalkan rumah.Perlu diketahui, eksekusi tersebut berawal dari, tanah seluas 402 meter persegi beserta bangunan, sebelumnya milik Edi Sasmito, mantan kepala desa setempat. Pada tahun 2009, Edi melakukan peminjaman uang Rp 55 juta dari Bank Danamon, dengan jaminan sertifikat rumah tersebut.Tapi, hingga jatuh tempo pelunasan, Edi tidak mampu melunasi pinjamannya. Edi dan keluarganya hanya mengangsur sebanyak tujuh kali saja. Atas hal ini tanah dilelang dan dimenangkan Rismawati, warga Surabaya, dan meminta eksekusi.

Rekomendasi