Berkas perkara bule uzur Australia menjadi tersangka kasus pedofilia, Robert Andrew Fiddes Ellis, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (2/5). Pelimpahan tersangka dilakukan setelah dokumen kasusnya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, membenarkan penyidik sudah melimpahkan tersangka dan juga berkas acara pemeriksaan (BAP)."Benar tersangka sudah dilimpahkan," kata Maha Agung.Menurut Agung, Robert dijerat dengan Pasal 290 undang-undang perlindungan anak. Dia terancam hukuman minimal lima tahun penjara. Saat dilimpahkan kepada jaksa, Robert mengaku menyesal."Tapi kenapa tersangka melakukan (pedofilia) belum diketahui secara pasti," ujar Agung.Menurut Agung, Robert awalnya mengundang korban datang ke tempatnya. Setelah tiba, anak-anak lalu diberi makan ayam goreng tepung. Setelah itu baru tersangka melakukan aksinya.Saat ditanya soal jumlah anak menjadi korban dalam kasus ini, Maha Agung menyebut ada sekitar sepuluh orang. Seluruhnya adalah anak-anak dan rata-rata berumur 9 sampai 16 tahun.Agung mengatakan, Robert mencabuli anak-anak itu sejak dua tahun lalu dan baru terungkap di awal 2016."Kasus ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2014 hingga 2015. Tempatnya di Tabanan," ucap Agung.Dalam menangani perkara ini, Kejari Denpasar harus bekerja ekstra. Sebab, para saksi korban nanti akan memberikan kesaksian di persidangan tinggal di tempat berbeda, dan saling berjauhan. "Selain itu karena yang menjadi saksi anak-anak, maka proses pemanggilannya juga harus benar-benar diperhitungkan. Kalau saya lihat di berkas, semua saksi korban sudah pernah dimintai keterangan di polisi," lanjut Agung.Agung menyampaikan, tidak lama lagi kasus Robert akan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar."Setelah dilimpahkan, kami akan segara menyusun surat dakwaan. Setelah itu kami limpahkan ke PN untuk penetapan jadwal sidang," tutup Agung.
Berkas bule Australia pedofilia dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Robert tak lama lagi bakal disidang.
Rekomendasi