UU Pemda dinilai langgar konstitusi dan bisa picu disintegrasi

Praktik di lapangan mereka menilai sangat merugikan masyarakat yang ada di daerah.

Haris Kurniawan
Oleh Haris Kurniawan - Reporter
UU Pemda dinilai langgar konstitusi dan bisa picu disintegrasi
Ilustrasi Undang-Undang. ©2014 Merdeka.com

Sidang gugatan uji materi (judicial review) atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki sidang yang ke-5, Kamis (28/4).

Diketahui UU No 23 Tahun 2014 ini digugat oleh sejumlah Bupati yang bernaung di bawah Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), karena dalam praktik di lapangan mereka menilai sangat merugikan masyarakat yang ada di daerah.

Pada sidang kali ini, diagendakan keterangan dua saksi ahli dan beberapa saksi fakta yang berasal dari kalangan masyarakat yang merasakan langsung dampak negatif implementasi UU tersebut.

Tim Kuasa Hukum Apkasi Andi Syafrani yang merupakan pemohon untuk sidang kali ini mengajukan 2 saksi ahli, yakni pakar hukum tata negara Rifqynizami Karsayuda dan Guru Besar Fakultas Universitas Hasanuddin (Unhas) Abrar Saleng yang memiliki kepakaran di bidang energi dan pertambangan.

Rifqynizami, dalam sidang itu menekankan, sejarah pembentukan konstitusi kita menyisakan banyak hikmah.

“Salah satu hikmah pentingnya ialah hadirnya konsensus dari para pembentuk Konstitusi kita untuk melahirkan suatu bentuk Negara Kesatuan yang desentralistik."

"Konsensus ini dibangun atas kesadaran penuh bahwa Indonesia ialah suatu bangsa yang sejatinya terdiri dari kebhinekaan atau kemajemukan. Kebhinekaan itu harus terus diberi ruang dalam Negara yang kelak akan terbentuk. Kebhinekaan hanya bisa tumbuh, jika ia tak dipaksa untuk disamaratakan."

"Karenanya, bangunan Negara Kesatuan yang dalam banyak prakteknya di Negara lain cenderung sangat sentralistik tak dapat digunakan bagi bangunan Indonesia yang berbhineka," katanya.

Menurut Rifqy konsensus di atas sekaligus mengakhiri debat panjang para perumus konstitusi dalam sidang BPUPKI dan PPKI pada 1945 yang hendak membentuk negara federalis pada satu pihak dan negara kesatuan pada pihak yang lain, kala itu.

Atas pandangan demikianlah, kata dia, UUD 1945 merumuskan bentuk Negara kesatuan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Namun, di pihak yang lain, UUD 1945 juga memberikan ruang bagi daerah berdasarkan hak asal usul dan keistimewaannya, sebagaimana dimanahkan oleh Pasal 18 UUD 1945 .

Komitmen untuk menghadirkan negara kesatuan yang desentralistik itu, kata Rifqy lagi, sekarang terbentur dengan kehadiran UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana dimohonkan pemohon. Dalam UU a quo, keinginan untuk mensentralisasikan kekuasaan atau setidak-tidaknya membatasi kewenangan yang dimiliki daerah, amat terlihat.

Pengingkaran akan konsesus pendiri bangsa melalui perumusan Konstitusi di awal kemerdekaan itu, bukan hanya berpotensi pada semakin panjangnya mata rantai birokrasi dan buruknya pelayanan publik, melainkan bisa jadi pula akan menghadirkan pemerintahan yang cenderung sewenang-wenang, bahkan bukan tidak mungkin bisa turut serta menghadirkan bibit-bibit disintegrasi nasional.

Jika melihat sejarah, tegas Rifqy, maka salah satu tuntutan reformasi 1998 adalah keinginan untuk merubah sistem pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralistik. MPR yang kala itu sebagai lembaga tertinggi Negara melalui Ketetapan MPR No XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengakui bahwa pembangunan daerah adalah bagian integral dari pembangunan nasional yang harus dilaksanakan melalui otonomi daerah, pengaturan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah pada masa Orde Baru belum dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan pemerataan.

"Sekali lagi. Hal-hal tersebutlah yang turut menyumbang hadirnya gerakan reformasi 1998 dengan harapan agar terjadi perbaikan yang signifikan dalam konteks hubungan pusat-daerah. Spirit TAP MPR a quo pula yang menjadi ilham hadirnya amandemen Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 yang sekarang berlaku," lanjutnya.

Sementara itu Abrar Saleng menekankan, amanat konstitusi dalam Bab 6 UUD 1945 mengatur tentang Pemerintahan Daerah adalah pembagian wilayah dan wewenang yang seimbang, keseimbangan adalah azas keadilan antara pusat dan daerah serta antar daerah.

Penghilangan atau pengebirian wewenang pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan sumber daya alam yang didasari atas asumsi dan kekhawatiran pembuat UU No 23 tahun 2014 agar tidak menciptakan raja-raja kecil dan berpotensi menyalahgunakan kewewenangan adalah sangat tidak beralasan, dan tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pelanggaran terhadap konstitusi pasal 18 ayat 1, 2, 5 dan 6 serta pasat 18a ayat 2 UUD 1945.

Kata dia juga, UU No.23 tahun 2014 selain melanggar konstitusi juga mengakibatkan kemunduran dalam hal otonomi daerah, terutama otonomi pengelolaan sumber daya alam di pemerintah kabupaten/kota, dan mengembalikan sistem pemerintahan yang sentralistik dan pemerintah kabupaten/kota hanya sebagai penonton dan hanya sebagai penerima atau penanggung penderitaan.

Abrar menambahkan, UU No 23 tahun 2014 berpotensi menimbulkan penderitaan bagi daerah kabupaten/kota, terutama yang memiliki sumber daya alam dan ini bertentangan dengan amanat konstitusi pasal 28a ayat 1 UUD 1945, bahwa negara menjamin hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya, serta pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Sudah menjadi hukum alam, bahwa daerah yang dekat dengan sumber daya alam itu haruslah sejahtera terlebih dahulu, dibandingkan dengan daerah yang jauh dari sumber alam. Sejak diundangkannya UU No.23 tahun 2014 telah terjadi kebingungan, tidak hanya warga negara tapi juga penyelenggara negara di daerah dan akibatnya timbul ketidakpastian dan berpotensi terjadi keresahan dan bisa menimbulkan disintegrasi bangsa," katanya.

Selain saksi ahli, dalam sidang juga dihadirkan 4 saksi fakta. Mereka ialah yang mewakili anggota komunitas, rekan seprofesi dan masyarakat luas yang terdampak langsung akibat pemberlakuan UU No 23 Tahun 2014. Saksi-saki fakta ini mewakili beberapa kelompok usaha atau sektor di antaranya, nelayan (kelautan), guru (pendidikan), penambang (pertambangan), serta sektor perhubungan.

Adalah Edy Alwi, salah satu saksi fakta yang merupakan Ketua DPC HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Batubara. Edy menceritakan, di daerahnya Kabupaten Batubara yang memiliki luas 904.96 km, dengan jumlah penduduk sebanyak 382.474 jiwa, dan dari 7 Kecamatan, 5 kecamatan di antaranya pesisir. "Sebanyak 10% atau sekitar 30.000 jiwa masyarakat Batubara adalah nelayan," ujar Edy.

Dia juga menyampaikan, setelah ada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kabupaten Batubara tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta penindakan terhadap keributan antar Nelayan Tradisional dengan Nelayan Petrol atau Nelayan Pukat Gerandong.

"Akibatnya nelayan pukat merajalela tanpa pengawasan dari Negara karena pemerintah provinsi tidak bisa mengawasi karena kendala jarak yaitu sekitar 180 km dan sumber daya sementara pihak kabupaten tidak memiliki kewenangan. Bentrok berdarah sering terjadi karena kabupaten tidak hadir. Sudah ada meninggal 12 nelayan karena bentrok berdarah," jelasnya.

Edy menambahkan, "Sejak 2014 sampai 2016, para nelayan kami ditangkap di Malaysia kurang lebih 200 orang. Mereka ini ditangkap karena mereka melaut di perairan Malaysia. Nelayan ini mencari ikan hingga ke Malaysia, karena ikan di laut sendiri sudah habis oleh kapal patrol dan pukat yang dahulu bisa diawasi oleh Kabupaten. Sekarang setelah kabupaten tidak punya kewenangan, kapal-kapal itu merajalela, bahkan Kapal Pol Airut ditantang oleh Kapal Pukat itu."

Rekomendasi