Harta benda pembunuh petugas pajak disita, rekening diblokir

Seluruh aset berada di Kota Gunung Sitoli, Sumut.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Harta benda pembunuh petugas pajak disita, rekening diblokir
Ilustrasi Mafia Pajak. ©2015 Merdeka.com

Direktorat Jenderal Pajak menyita seluruh harta benda milik Agusman Lahagu alias Ama Tety (45). Semua rekening perbankan wajib pajak tersangka pembunuhan 2 petugas pajak ini juga telah diblokir."Seluruhnya sudah disita Selasa (26/4) kemarin," kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Dirjen Pajak, Edy Slamet Irianto, di Medan, Kamis (28/4).Harta benda Agusman yang disita yaitu rumah, 2 unit ruko, gudang, 2 unit Truk Mitsubishi BK 8878 TE dan Mitsubishi Mirage BB 416 TA. Seluruh aset itu berada di Kota Gunung Sitoli, Sumut.Selain menyita harta benda dan aset bergera, Ditjen Pajak juga sudah memblokir rekening perbankan milik Agusman. Penyitaan dilakukan untuk menutupi tunggakan pajak senilai Rp 14,7 miliar. Mengenai total aset yang disita, Edy menyatakan mereka belum mengalkulasinya. Mengenai aset yang disebut-sebut tidak sebanding dengan pajak Rp 14,7 miliar yang harus dibayar Agusman, Edy meluruskan, tunggakan itu bukan didasarkan pada harta yang dimiliki melainkan pajak dari penghasilan. "Yang kita tagih itu bukan pajak harta benda, namun pajak penghasilan dari usahanya. Jumlahnya didasarkan pada besaran transaksi yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu," sebut Edy.Agusman merupakan pelaku utama pembunuhan terhadap dua petugas pajak, Parada Toga Siahaan (30) dan Sozanolo Lase (35), di Kota Gunung Sitoli, Sumut, Selasa (12/4) lalu. Dia dan 4 karyawannya membunuh kedua petugas pajak yang mengantarkan surat paksa tagihan pajak Rp 14,7 miliar kepadanya.

Rekomendasi