Meski Paku Alam X jadi wagub, gugatan takhta Pakualaman tetap jalan

Meski eksepsi ditolak, kuasa hukum Paku Alam X tetap akan meladeni Anglingkusumo.

Kresna
Oleh Kresna - Reporter
Meski Paku Alam X jadi wagub, gugatan takhta Pakualaman tetap jalan
Paku Alam X. ©2016 Merdeka.com

Meski telah ditetapkan sebagai Wakil Gubernur Yogyakarta oleh DPRD DIY, gugatan takhta KGPAA Paku Alam X tetap berlangsung. KPH Anglingkusumo yang mengklaim sebagai Paku Alam IX menggugat takhta dan warisan Paku Alaman di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.Dalam persidangan lanjutan dengan agenda putusan sela, ketua majelis hakim Baritas Saragih memutuskan menolak eksepsi yang diajukan pengacara Paku Alam X, Herkus Wijayadi dan meneruskan persidangan perdata tersebut."Menolak eksepsi tergugat atas penggugat, karena pengadilan berhak mengadili, mengingat gugatan penggugat adalah berkenaan perbuatan melawan hukum," kata Barita saat membacakan putusan sela di PN Kota Yogyakarta, Selasa (26/4).Meski eksepsi ditolak, kuasa hukum Paku Alam X tetap akan meladeni Anglingkusumo."Kami itu mengajukan eksepsi karena soal takhta Paku Alam adalah masuk ranah hukum adat, sementara soal warisan itu masuk pengadilan agama. Kalau soal jabatan wakil gubernur itu masuk dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara," terang Herkus pada wartawan usai persidangan.Sedangkan kuasa hukum Anglingkusumo, Adi Susanto sebaliknya justru mengapresiasi keputusan majelis hakim tersebut. Dalam persidangan selanjutnya pihaknya pun akan mengumpulkan bukti dan saksi."Sidang depan kami butuh waktu mengumpulkan bukti dan saksi-saksi. Kami siap bersidang pada hari senin," pungkasnya.

Rekomendasi