Terdakwa Yulianus Paonganan alias Ongen, mengaku yakin dibebaskan dari jeratan pidana yang menjeratnya. Sebab ia bersikukuh yang dilakukannya mengunggah foto Jokowi dengan Nikita Mirzani adalah hal yang tak bertentangan dengan hukum. Ongen menjadi terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan UU ITE. "Kalau saya tak dibebaskan, berarti hukum sudah diperkosa oleh pemerintah," ujar Ongen dengan emosional usai menjalani persidangan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/4).Ongen menegaskan, meski dirinya mendekam dipenjara, bukan berarti jiwa kritisnya ikut terkurung. Ia mengku akan terus memberikan kritik terhadap pemerintah bila kebijakan yang dikeluarkan tidak pro rakyat dan bertentangan dengan demokrasi. Apalagi, kebijakan Presiden Jokowi tentang poros maritim yang dinilainya berantakan."Saya seorang doktor bidang Kemaritiman. Saya akan terus melawan pemerintah," tegasnya.Tak hanya kritik soal pemerintahan, Ongen juga mengkritik kinerja Polisi yang dituding sudah mengkriminalisasi dirinya. Sebab, foto dan postingan yang uploadnya sama sekali tidak mengandung unsur pornografi.Dia menerangkan, terdapat beberapa prosedur yang dilanggar kepolisian dalam kasusnya itu. Seperti terburu-buru dalam menetapkan dirinya tersangka. Bahkan, selama menjalani pemeriksaan, dirinya dilarang didampingi kuasa hukum."Pengacara saya tak boleh masuk ruang pemeriksaan. Terus saya juga tak boleh mendatangkan saksi ahli ke penyidik, alasannya hanya boleh jika diperisidangan. Padahal didalam KUHAP boleh," kata Ongen kesal."Saya curiga penyidik yang pedofilia. Padahal kata lonte itu pornografi enggak?," ungkap Ongen.Setelah ditangkap, Ongen yang merupakan dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim untuk diperiksa intensif. Dalam penahanannya, Yulius mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik lantaran Yulius sedang merampungkan pembuatan pesawat bersama TNI AU.Karena mengunggah foto tersebut Yulius dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta.Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam tahanan, Ongen tetap kritik Pemerintahan Jokowi
"Kalau saya tak dibebaskan, berarti hukum sudah diperkosa oleh pemerintah."
Rekomendasi