Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis diamankan BNN karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama salah seorang bandar narkoba, Tjun Hin alias Ahin.Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan akan menjatuhkan hukuman berat terhadap polisi yang diduga mengantongi uang sebesar Rp 2,3 miliar dari gembong narkoba tersebut. "Ya iyalah. Kalau memang faktanya mendukung, ada unsur pemberatnya, ya ada pemberatnya," kata Jaksa Agung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/4). Sementara itu, saat ditanya apakah akan menjatuhkan hukuman mati terhadap AKP Ichwan Lubis atau sama halnya dengan hukuman mati terhadap bandar narkoba, ia tak menjawabnya secara tegas. Dia hanya menyatakan saat ini telah melibatkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari fakta dalam kasus ini. "Kita lihat nanti. Ini kan kita juga minta PPATK juga kan," ujarnya.Seperti diketahui, AKP Ichwan Lubis diamankan BNN karena disangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama salah seorang bandar narkoba, Tjun Hin alias Ahin. Kepala BNN Komjen Budi Waseso menyatakan, Ichwan telah menerima Rp 2,3 miliar dari bandar narkoba bagian dari jaringan Malaysia-Aceh-Medan, setelah sebelumnya meminta Rp 8 miliar. Setelah orang nomor satu di Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ini diamankan dan dibawa BNN ke Jakarta, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf mengklaim aktivitas rutin di satuannya tidak terganggu."Tugas sehari-hari kan ada pelaksana harian, wakasat ya kan. Untuk pertanggungjawabannya Pak Kapolres, atasannya. Tidak masalah, tidak mengganggu aktivitas kegiatan rutin," sebut Helfi.Dia menambahkan, kegiatan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berjalan seperti biasa. Bahkan operasi tetap berlangsung. Menurut Helfi, sejauh ini belum ada koordinasi antara BNN dengan Polda Sumut setelah Ichwan dibawa ke Jakarta. Pihak Polda Sumut belum mengetahui hasil pemeriksaan perwira pertama itu. "Kalau soal materi silakan tanya langsung ke BNN sana," tandas Helfi.Sementara pemeriksaan terhadap Ichwan di Propam Polda Sumut baru akan dilakukan setelah proses di BNN rampung."Kalau dia (Ichwan) melakukan pidana, ya nanti ada sanksinya. Di internal itu bisa disiplin bisa kode etik profesi tergantung bagaimana hasil penyidikannya," beber Helfi.Helfi menegaskan, pengawasan di Polda Sumut sudah berjalan dengan baik. Namun, belajar dari kasus Ichwan, pengetatan akan dilakukan. "Ruang-ruang atau titik-titik mana ada potensi akan kita ketatkan," pungkas Helfi.
Ini kata Jaksa Agung soal polisi di Medan disuap bandar narkoba
AKP Ichwan mengantongi Rp 2,3 miliar dari gembong narkoba.
Rekomendasi