Buronan kakap Hartawan Aluwi akhirnya ditangkap dan dipulangkan pihak kepolisian dari Singapura, Kamis (21/4). Terpidana kasus Bank Century ini pun sudah diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani putusan Pengadilan yang in kracht.Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan alasan polisi lebih dulu membawa Hartawan Aluwi lantaran polisi ingin mengorek informasi terkait keberadaan dua buron sekaligus terpidana kasus Century lainnya yakni, Anton Tantular dan Hendro Wiyanto."Kita mau mendalami siapa tau ada informasi kedua tersangka atau buron lainnya," kata Agus di gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4).Agus menyebut keterangan Hartawan Alawi sangat dibutuhkan untuk mengungkap lebih jauh kasus tersebut. Untuk itu, polisi ngotot membawa Hartawan Alawi ke Bareskrim."Ini kan kira cari informasi penting untuk mengungkap terkait kasus tersebut," tandas Agus.Sebelumnya, terpidana sekaligus buron kasus Century Hartawan Aluwi yang baru ditangkap dan dipulangkan dari Singapura, Kamis (21/4) malam, diserahkan Bareskrim Mabes Polri ke Kejagung pada Jumat (22/4). Hartawan Aluwi bungkam usai diserahkan ke Kejagung. Dengan kondisi tangan diborgol, dia menutup mulutnya rapat-rapat saat masuk ke mobil tahanan.Hartawan yang mengenakan kaos Polo berwarna hitam, tidak menjawab pertanyaan awal media sedikit pun. Hartawan justru merangsek masuk kerumunan wartawan dan bergegas naik ke mobil tahanan.Jampidum Noor Rachmad mengatakan hari ini Hartawan akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Hartawan bakal menjalani masa kurungan selama 14 tahun di rutan Salemba."Sore ini juga jaksa eksekutor kasi pidum dari Kejari Jakpus akan mengeksekusi terpidana ini ke LP Salemba," kata Noor Rachmad di Kejagung, Jakarta, Jumat (22/4).
Ini alasan Polisi bawa Hartawan ke Bareskrim dulu
Dengan kondisi tangan diborgol, Hartawan Aluwi menutup mulutnya rapat-rapat saat masuk ke mobil tahanan.
Rekomendasi