Main mata dengan bandar narkoba, AKP Ichwan Lubis jadi tersangka

AKP Ichwan lubis menerima uang RP 2,3 miliar hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bandar narkoba bernama Ahin.

Dede Rosyadi
Oleh Dede Rosyadi - Reporter
Main mata dengan bandar narkoba, AKP Ichwan Lubis jadi tersangka
Ilustrasi Polisi Narkoba. ©2015 Merdeka.com

Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai RP 2,3 miliar dari bandar narkoba bernama Tjun Hin alias Ahin, satu dari lima tersangka jaringan pengedar sabu Malaysia-Aceh-Medan. Terkait ditemukan transaksi mencurigakan itu, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) langsung memeriksa AKP Ichwan Lubis. Tidak butuh lama, perwira itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Jakarta.Status tersangka dimuat dalam surat yang beredar di kalangan wartawan. Surat BNN bertanggal 19 April 2016 itu meminta Kapolda Sumut menghadapkan Ichwan untuk disidik lebih lanjut.Di surat yang ditandatangani Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari itu tertera salah satu dasar dokumen itu adalah Surat Perintah Penyidikan No SP Sidik/11-TPPU/IV/2016/BNN tanggal 19 April 2016 atas nama tersangka Tjun Hin alias Ahin dan Ichwan Lubis seorang perwira di jajaran Polres Pelabuhan Belawan, Medan, Sumut.Tertera pula bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, bahwa salah satu tersangka yaitu AKP Ichwan Lubis yang menjabat Kasat Narkoba Polres KP3 Belawan.

Tersangka Tjun Hin alias Ahin yang disebutkan dalam surat itu diduga sebagai AH, seorang dari lima tersangka dari jaringan pengedar sabu Malaysia-Aceh-Medan yang dipaparkan BNN di City Residence A18, Jalan Sempurna, Medan, Senin (11/4) siang. Selain AH, petugas BNN juga menangkap Achin, HND, Toni alias TG, dan JT. Toni merupakan narapidana yang mendapat fasilitas di Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang.Ahin dan anggota kelompok ini ditangkap mulai 1 April 2016 dengan barang bukti 21,425 kilogram sabu 44.849 butir ekstasi dan 6.000 butir pil happy five.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf membenarkan penangkapan AKP Ichwan lubis. "Surat panggilan ada ya, itu pun melalui pimpinan kita yang ada di Polda ini. Diberikan instruksi untuk koordinasi dengan narkoba," terang Helfi.Sebelum tertangkap, Ichwan ikut membantu bertugas menangani kasus-kasus narkoba di Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. "Sebelumnya yang bersangkutan (AKP Ichwan) dipersilakan untuk membantu memberikan bantuan langsung ke BNN untuk mengembangkan jaringan yang ada di Sumut." beber Helfi.Ditanya kapan permintaan dikirim, Helfi menyatakan, "Pemberitahuan sudah cukup lama. Kurang lebih seminggu lalu sudah dikirim surat minta bantuan itu," ujar Helfi.Kepala BNN Budi Waseso pun angkat bicara terkait penangkapan AKP Ichwan lubis. Pihaknya mengungkapkan aliran dana transaksi yang mengalir ke Ichsan sedang ditelusuri dan ada indikasi aliran dana yang tidak wajar."Saat kita sedang menelusuri perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kasus narkoba dengan tersangka tersebut ditemukan adanya transaksi mencurigakan yang baru. Setelah ditelusuri terus ternyata transaksi dengan oknum Polri ternyata Kasat Narkoba di KP3 Belawan," kata Waseso.


Setelah BNN menelusuri terus percakapan itu kemudian Ichwan ditangkap dan ditemukan uang tunai sebesar Rp 2,3 miliar dan telah dilakukan penyitaan oleh petugas.Tidak sampai di situ, untuk memuluskan aksinya, Ichwan nekat mencatut nama Kepala BNN Budi Waseso dan meminta sejumlah uang kepada bandar narkoba. "Dari hasil rekaman pembicaraan uang yang diminta Rp 8 miliar, bahkan di situ mengatasnamakan pimpinan BNN itukan berarti saya dan menyebutkan pangkat, masa bintang tiga dikasih sekian katanya," ucap Waseso.Saat operasi gabungan dilakukan penangkapan terhadap Toni alias Toge di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam pada 25 Maret 2016, Ichwan juga ikut dalam operasi tersebut. Bahkan Ichwan pernah menangani kasus narkoba tersangka Toni tapi tidak dilanjutkan."Oknum ini memanfaatkan kasus ini dan tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), saat ini sudah dibawa ke sini (Kantor BNN) untuk menjalani pemeriksaan bersama tersangka Toni," beber Waseso.Waseso mengaku tidak marah terhadap pencatutan nama dirinya oleh tersangka Ichwan. Namun dirinya hanya minta Ichwan mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada penegak hukum."Gaklah marah, itu sudah konsekuensi risiko, saya sudah lapor ke Kapolri untuk minta ditindak tegas," tandasnya.

Rekomendasi