Gandakan 26 kartu ATM, 2 pelaku ditangkap di sebuah mal di Jakbar

Dan berdasarkan pengakuan pelaku, masih ada pelaku lainnya yakni A dan MR alias MN yang kini masuk ke dalam DPO.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Gandakan 26 kartu ATM, 2 pelaku ditangkap di sebuah mal di Jakbar
ATM . Merdeka.com/Dwi Narwoko

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku penggandaan kartu ATM, di pusat perbelanjaan Puri Indah, Jakarta Barat. Total 26 kartu ATM telah digandakan pelaku berinisial RU alias A (31) dan WS (29)."Keduanya diamankan saat akan membeli barang elektronik dengan menggunakan kartu ATM. Di mana, mereka telah menggandakan ATM sebelumnya." kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti, di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/4).Meski tak menjelaskan detail bagaimana proses penangkapannya, Krishna memaparkan dari hasil penangkapan, kepolisian menyita beberapa barang bukti yang diduga telah digunakan atas hasil kejahatan yang salah satunya 26 ATM yang digandakan pelaku tersebut."Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku berupa mobil Daihatsu Xenia, empat KTP palsu, 26 kartu ATM yang sudah digandakan, enam buah buku tabungan, pakaian yang digunakan pelaku saat transaksi, delapan buah ponsel, satu buah TV LCD merek Samsung dan satu buah laptop," ucapnya.Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 dan 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tujuh tahun penjara."Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berdasarkan pengakuan kedua pelaku, masih ada pelaku lainnya yakni A dan MR alias MN yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," tutupnya.

Halaman
Rekomendasi