Sudah minta maaf, tak buat Zaskia Gotik lolos dari jeratan hukum

Zaskia bisa dijerat UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara dengan ancaman 5 tahun penjara.

Marselinus Gual
Oleh Marselinus Gual - Reporter
Sudah minta maaf, tak buat Zaskia Gotik lolos dari jeratan hukum
Zaskia Gotik. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Meski sudah menyatakan penyesalan dan meminta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kasus dugaan penghinaan lambang negara yang menyeret pedangdut Zaskia Gotik masih terus bergulir.

Anggota Komisi I DPR Dimyati Natakusumah mengatakan, DPR sebagai pelapor tentu memberikan maaf kepada Zaskia namun kelanjutan kasus itu diserahkan kepada Polda Metro Jaya.

"Kalau orang minta maaf selalu kita maafkan gitu. Intinya, saya selaku pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), jelas saya kalau neng minta maaf semua pihak minta maaf ya saya maafkan tapi proseskan tetap berjalan karena sudah masuk ranah kepolisian ranah hukum, ya polisi yang menentukan," ujar Dimyati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/3).

Ia tidak setuju jika proses hukum lantas dihentikan begitu saja tanpa ada pemberian hukuman sebagai efek jera untuk kedepannya.

"Kalau saya sih proses ya tetap harus dilakukan. Kalau ini stop, tidak ada sanksi, ini rasanya nanti akan ada yang mengulang," tuturnya.

Dia mengatakan, Zaskia bisa dijerat UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 500 miliar.

Ketentuan UU ini menurut dia harus diketahui oleh semua orang agar tak seenaknya saja melecehkan lambang negara.

"Jadi saya berharap kepada temen-teman semua, termasuk kepolisian, ya dalam hal ini tapi tetap harus ada sanksi," pungkas dia.

Rekomendasi