Kasus Lamborghini maut dengan terdakwa Wiyang Lautner memasuki babak akhir dengan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/3). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 bulan penjara.Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya.Dalam bacaan putusan vonis tersebut, terdakwa Wiyang Lautner terbukti bersalah karena lalai saat mengemudi sehingga menyebabkan satu orang tewas dan dua orang terluka."Memutuskan terdakwa bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4), (3), dan ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan pidana penjara lima bulan dan denda Rp12 juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan," kata ketua Majelis Hakin PN Surabaya, Burhanuddin, Rabu (30/3).Adapun yang meringankan pria berusia 25 tahun tersebut ialah tidak pernah berurusan dengan hukum dan kooperatif selama menjalani persidangan. Selain itu, keluarganya juga sudah bertanggung jawab dengan memberikan santunan terhadap korban.Tidak hanya itu, keluarga korban juga tidak menuntut. Sebab, saat memberikan kesaksian korban minta dibebaskan karena sudah bertanggung jawab."Tapi, karena menghilangkan nyawa orang lain, maka harus tetap menjalani hukuman," terang Burhanuddin.Mendengarkan putusan tersebut, kuasa hukum Wiyang Lautner, Ronald Napitipullu mengaku akan membicarakan dengan keluarga kliennya apakah mengajukan banding atau tidak."Nanti saya bicarakan dengan keluarganya (Wiyang Lautner). Apakah nanti akan mengajukan banding atau tidak," kata Ronald.
Pengemudi Lamborghini maut divonis 5 bulan penjara
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Rekomendasi