Kasus Damayanti, KPK sebut ada saksi kembalikan uang Rp 250 juta

Namun KPK belum mau membuka identitas saksi yang mengembalikan uang tersebut.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Kasus Damayanti, KPK sebut ada saksi kembalikan uang Rp 250 juta
Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal ada pihak lain yang menerima uang sebagai hadiah terkait proyek jalan Pulau Seram di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera). Namun KPK belum mau membuka pihak mana yang ikut menerima uang panas tersebut.Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, tersangka penerima suap, Damayanti Wisnu Putranti (DWP), mengaku selain dirinya ada pihak yang juga kecipratan."Saat melakukan pemeriksaan DWP juga sudah ungkapkan ada beberapa pihak lain yang terima uang," kata Priharsa, Selasa (22/3).Selain itu, dia juga menyebut ada saksi yang turut diperiksa dalam kasus ini telah mengembalikan uang suap. Meski dia belum mau membuka siapa saksi yang mengembalikan uang."Sampai saat ini ada juga saksi yang kembalikan uang, sekitar Rp 250 juta sampai Rp 300 juta," katanya.

Rekomendasi