Borok proyek Hambalang layakkah diteruskan?

Uchok menyarankan agar proyek yang berdiri di lahan seluas 32 hektare itu dijadikan monumen ikon koruptor.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Borok proyek Hambalang layakkah diteruskan?
Jokowi tinjau Hambalang. ©2016 merdeka.com/rizky erzi andwika

Pemerintah Pusat berencana melanjutkan kembali mega proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Sentul, Jawa Barat. Proyek yang dibanggakan di era pemerintahan SBY ini sudah terhenti sejak tahun 2012 karena korupsi berjamaah. Kondisinya saat ini sangat menyedihkan, bangunannya pun yang sudah mulai rusak, tak terawat bak rumah hantu lengkap dihiasi ilalang yang tumbuh subur di sekitarnya. Pemandangan ini diketahui saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditemani Bupati Bogor Nurhayati dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono serta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi meninjau proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,5 triliun itu pada Jumat (18/3) kemarin.Jokowi pun tak bisa menyembunyikan kesedihan dan membuatnya geleng-geleng kepala dengan kondisi proyek itu. Jokowi mengaku sudah memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi bangunan dan lingkungan sekitar untuk selanjutnya menentukan langkah apa yang akan diambil terhadap proyek tersebut. Sebab, Jokowi mengaku mendapat laporan bahwa struktur tanah di proyek tersebut labil.Berbagai pertimbangan pun muncul, sebab selain laporan bahwa kontur tanah yang tak stabil, pengusutan kasus korupsi proyek yang menjerat Menpora Andi Mallarangeng dan adiknya Zulkarnain Mallarangeng ini belum 100 persen tuntas. Atas pertimbangan itu, layakkah proyek yang diproyeksikan sebagai pusat pelatihan bagi para atlet untuk diteruskan?Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan penting bagi Jokowi untuk mempertimbangkan proses hukum dalam mega proyek ini. Karena hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum sepenuhnya mengungkap aktor-aktor di balik korupsi proyek Hambalang ini. Kesimpulannya adalah korupsi ini belum seratus persen tuntas.

"Jadi kalau dilanjutkan harus mempertimbangkan Pak Jokowi bahwa kasus ini belum selesai. Banyak saksi Hambalang belum diperiksa semua dan yang belum ditetapkan tersangka masih banyak. Jadi Masih kewenangan KPK," kata Uchok saat dihubungi merdeka.com, Senin (21/3).Pimpinan KPK sendiri baru membahas nasib dari proyek pusat pelatihan atlet kemarin dan belum ada rekomendasi atau putusan apapun hingga saat ini. Pertimbangan krusial yang wajib diperhatikan, katanya, adalah aspek struktur tanah yang labil di kawasan itu. Apalagi, pada tahun 2012 lalu, longsor pernah menghantam kompleks mega proyek ini yang semakin menambah suramnya proyek era pemerintahan SBY itu."Karena banyak yang rusak, termasuk pertimbangan tanah labil. Tanah labil ini tidak layak untuk didirikan bangunan karena bisa membahayakan yang menempati," terangnya.Jika melihat kondisinya saat ini, Uchok pun memprediksi bila telah diputuskan bahwa proyek yang mangkrak ini dilanjutkan, ongkos renovasi dan pembangunannya pun akan dua kali lipat dari dana awal. "Kemarin Rp 2,5 triliun ini kan banyak yang hilang, dinding bangunan dan peralatan yang sudah masuk juga sudah banyak rusak. Harga bahan bangunan juga sudah meningkat, bisa dua kali lipat anggarannya," terangnya. Dengan berbagai pertimbangan hukum dan geologis itu, Uchok menyarankan pemerintah untuk tidak melanjutkan mega proyek itu. Dia menyarankan agar proyek yang berdiri di lahan seluas 32 hektare itu dijadikan monumen ikon koruptor karena korupsinya yang besar ketimbang pusat pelatihan atlet.

"Enggak usah di Hambalang lah kalau bisa. Hambalang dijadikan ikon koruptor saja, karena korupsinya besar, dan belum tertangkap semua (pelakunya)," tutup Uchok.Seperti diketahui, pembangunan proyek sarana prasarana untuk Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang masuk pada tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan di atas tanah seluas 32 hektare. Proyek itu dihentikan karena KPK menemukan kasus korupsi.Menpora saat itu Andi Mallarangeng dan adiknya Choel Mallarangeng menjadi terpidana dan tersangka dalam kasus ini. Andi yang dituntut jaksa 10 tahun penjara, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Juli 2014 lalu. Putusan itu diperkuat di tingkat banding dan kasasi. Sementara Choel Dalam kasus ini, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut. Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya. Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharam, mengatakan, ada permintaan commitment fee sebesar 15 persen oleh Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dari proyek Hambalang. Menurut Wafid, Choel mengatakan, uang itu untuk kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng, yang saat itu baru saja menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).Kasus ini juga menyeret Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (saat masih menjabat Ketum Demokrat) dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang.Hukuman Anas paling berat. Di tingkat kasasi, dia divonis 14 tahun penjara wajib membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Hak politik Anas pun dicabut. Padahal di tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan diringankan di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara. Sedangkan Teuku Bagus Noor divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Rekomendasi