Peredaran bawang merah selundupan kembali digagalkan, Jumat (18/3). Kali ini petugas menyita 5 ton komoditas yang saat ini tengah meroket harganya itu. Informasi dihimpun, peredaran bawang merah selundupan ini digagalkan tim Resintel Detasemen A Brimob Polda Sumut. "Ini merupakan kerja keras anggota yang didukung informasi dari masyarakat. Laporan masyarakat kami tanggapi. Melalui Intel Brimob, kami lakukan pengintaian dan penangkapan," kata Kaden A Pelopor Brimob Polda Sumut AKBP Nugroho Tri Nuryanto.Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, petugas menghentikan truk yang dicurigai di Jalan Soekarno-Hatta Km 17, Binjai Timur, Binjai, sekitar pukul 04.40 WIB. Truk dengan nomor polisi BK 9414 CA itu bergerak dari Aceh menuju ke Kota Medan. Setelah dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan. Mereka menemukan sekitar 5 ton bawang merah yang tidak dilengkapi dokumen impor. Bawang merah itu diduga diselundupkan melalui Malaysia ke Aceh. "Rencananya dari Aceh dikirim ke Medan untuk dipasarkan," jelas Nugroho.Penangkapan ini merupakan yang kedua yang dilakukan Detasemen A Brimob Polda Sumut di Kota Binjai, yang merupakan perlintasan dari kawasan pantai timur Aceh menuju Medan, dalam sepekan terakhir. Sebelumnya mereka menggagalkan peredaran 16 ton bawang merah ilegal yang juga diangkut dari Aceh menuju Medan. Seperti hasil penangkapan sebelumnya, bawang merah selundupan ini, berikut truk beserta sopir dan kernetnya, juga akan diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
"Polda Sumut yang akan melanjutkan pengembangan kasusnya," ujar Nugroho.