Kaligis & SDA gugat Kejagung soal deponering AS & BW ke PN Jaksel

dua terpidana korupsi tersebut menggugat Jaksa Agung karena telah memberikan deponering kepada Samad dan Bambang.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Kaligis & SDA gugat Kejagung soal deponering AS & BW ke PN Jaksel
ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan dua terpidana korupsi Otto Cornelius (OC) Kaligis dan Suryadharma Ali (SDA). Gugatan pra peradilan melawan Jaksa Agung terkait deponering pimpinan KPK, Abraham Samad serta Bambang Widjojanto."Sebelumnya sudah dilakukan sidang pada pekan lalu, nah intinya dua orang itu OC Kaligis dan Suryadharma menuntut keadilan karena putusan Jaksa Agung," Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna di kantornya, Kamis (17/3).Kata dia, dua terpidana korupsi tersebut menggugat Jaksa Agung karena telah memberikan deponering kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.Sidang tersebut dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun dari pantauan merdeka.com masih sidang belum juga dimulai hingga pukul 10.30 WIB."Iya hakimnya Sutiyono, tapi menunggu kedua belah pihak datang dulu," tutup dia.

Rekomendasi