Perpres status BNN jadi setingkat kementerian rampung minggu depan

"Fasilitas, jabatan dan hak-hak keuangan itu disetarakan dengan menteri," kata Yuddy.

Faiq Hidayat
Oleh Faiq Hidayat - Reporter
Perpres status BNN jadi setingkat kementerian rampung minggu depan
Menteri Yuddy Chrisnandi dialog di ITB. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Pemerintah serius ingin meningkatkan status Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi setingkat kementerian. Bahkan pemerintah saat ini tengah menyiapkan peraturan presiden agar BNN lebih garang memberantas peredaran narkoba di Indonesia.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, bahwa Perpres mengenai BNN setingkat Kementerian akan diselesaikan pada pekan depan. Menurut Yuddy, saat ini pemerintah juga sedang merancang aturan mengenai Kepala BNN yang akan selevel menteri. Sebab, status BNN setingkat Kementerian butuh payung hukum yang tetap."Kita perbaiki rancangan perpresnya. Fasilitas, jabatan dan hak-hak keuangan itu disetarakan dengan menteri," kata Yuddy usai pelantikan Kepala BNPT dan Bakamla di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (16/3).Yuddy mengatakan, pemerintah akan segera menerbitkan perpres peningkatan status BNN. Dia memprediksi, perpres itu rampung dalam satu minggu ke depan."Perpresnya disempurnakan butuh waktu seminggu," tegas Yuddy.

Rekomendasi