Berhasil dijemput paksa, Budi Supriyanto digiring ke KPK

Budi dijemput paksa karena beberapa kali mangkir dari pemeriksaan.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Berhasil dijemput paksa, Budi Supriyanto digiring ke KPK
budi supriyanto. ©2016 Merdeka.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menjemput paksa anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto. Budi tiba di gedung KPK sekitar pukul 16.17 WIB.

Setibanya di gedung KPK, Budi yang mengenakan jaket hitam berlapis kaus abu abu tampak kaget melihat kerumuan para awak media. Politikus Golkar itu memilih diam seribu bahasa sambil bergegas masuk ke dalam ruang steril KPK dengan pengawalan ketat. Pantauan merdeka.com Budi dikawal dengan dua unit mobil Innova berwarna hitam.

Budi dijemput paksa karena beberapa kali mangkir dari pemeriksaan. Pada Kamis (10/3) Budi mengirimkan surat keterangan tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit. Namun surat keterangan tersebut tidak tertera diagnosis penyakitnya, dalam surat tersebut hanya disebutkan Budi diharuskan beristirahat selama tiga hari.

"Penyidik konfirmasi ke Rumah Sakit bahwa tidak ada diagnosis sakit," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (10/3).

Budi merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus proyek jalan ini. Keempat tersangka lainnya antara lain Damayanti Wisnu Putranti anggota Komisi V DPR fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK diamankan 99.000 dolar Singapura sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan Budi Supriyanto (BSU) sebagai tersangka, Rabu (2/3), lantaran diduga menerima uang panas proyek jalan tersebut. Penetapan Budi sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 29 Februari.

Sama halnya dengan Damayanti, Dessy dan Julia, Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi