Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengesahkan Undang-Undang Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Penambak Garam dalam rapat paripurna. Pengesahan itu ditandai ketukan palu dari Politisi Partai Gerindera tersebut.
"Apakah Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Penambak Garam menjadi Undang-Undang," ujar Fadli dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/3).
Keputusan itu turut disetujui seluruh anggota DPR yang hadir. Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo dalam pidatonya mengatakan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam selama ini mayoritas miskin dengan prasarana, akses dan pembiayaan yang terbatas.
"Lalu istri dan anak para nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam melakukan cara tradisional untuk meningkatkan nilai tambah produk dengan harga jual yang rendah," ujarnya.
Dia mengatakan UU tersebut bertujuan menyediakan sarana dan prasarana untuk memberikan kepastian usaha dan kelembagaan pembiayaan untuk melindungi masyarakat. Maka dari itu perlu strategi bantuan nelayan, pembudidaya ikan dan penambak garam dilakukan dengan memberikan jaminan risiko melalui asuransi kecelakaan.
"UU ini mendorong penguatan usaha yang mandiri, produktif, modern dan melestarikan lingkungan," tuturnya.
Menurutnya undang-undang ini sebagai acuan jaminan kepastian hukum. Dia berharap ke depannya nelayan dapat meningkatkan produksinya melalui pemanfaatan sumber daya alam.
Seperti diketahui dalam rapat paripurna hari ini 268 anggota dewan. Sedangkan keseluruhan jumlah anggota dewan ialah 557, maka yang tidak hadir sebanyak 271.