Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan memeriksa Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti sebagai saksi penerimaan hadiah terkait proyek jalan Pulau Seram di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera). Pemeriksaan Winan untuk tersangka Budi Supriyanto (BSU). "Iya memang yang bersangkutan (winantuningtyastiti) diperiksa sebagai saksi untuk BSU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (14/3).Selain memeriksa Sekjen DPR penyidik KPK juga memanggil beberapa anggota DPR Komisi V lainnya, di antaranya Fauzih H Amro Fraksi Hanura, Alamudin Dimyati Rois Fraksi PKB, dan Fathan Fraksi PKB. Tidak hanya anggota DPR, penyidik juga memanggil sahyo samsudin alias ayong supir pribadi damayanti. Pengurus DPC PDIP kota Tasikmalaya, Leni Mulyani juga turut diagendakan dalam pemeriksaan kali ini. Sebelumnya, pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota momisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Namun dalam pengembangan kasus KPK juga menetapkan Budi Supriyanto (BSU) sebagai tersangka, Rabu (2/3), lantaran diduga menerima uang panas proyek jalan tersebut. Penetapan Budi sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 29 Februari.Sama halnya dengan Damayanti, Dessy dan Julia, Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasus Kemenpupera, KPK periksa Sekjen dan 3 anggota komisi V DPR
Pemeriksaan mereka untuk tersangka Budi Supriyanto (BSU).
Rekomendasi