Kasus 'kaki katak' dalam susu kemasan sepakat berdamai

Keduanya membubuhkan kata sepakat, hitam di atas putih di atas materai.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Kasus 'kaki katak' dalam susu kemasan sepakat berdamai
PT Ultrajaya. ©istimewa

Kasus temuan benda menyerupai kaki katak, hingga menyebabkan keracunan dalam kemasan susu antara konsumen Rini Tresna Sari dan PT Ultra Jaya, sepakat damai. Tidak ada lagi tuntutan yang dilayangkan, karena beberapa kesepakatan telah dipenuhi seperti menanggung biaya perawatan anaknya di rumah sakit."Sudah sepakat dan ada kata damai, sekarang tidak ada lagi penuntutan," kata Rini selaku orang tua korban A (7) saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (11/3).Kata sepakat itu dilakukan usai kedua belah pihak menjalani sidang arbitrase di Kantor BPSK Kota Bandung, Kamis (10/3) kemarin. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Salamatul Afiyah dihadiri kedua belah pihak.Keduanya membubuhkan kata sepakat, hitam di atas putih di atas materai.Dia mengaku, pihak tergugat dalam hal ini PT Ultra Jaya sudah memenuhi keinginannya untuk bertanggung jawab. Dia menegaskan bukan nominal yang dituntut, melainkan fakta yang harus diakui."Bukan nominal. Ada beberapa fakta yang sepakat harus diakui, kita enggak nuntut uang sekian, sekian," terangnya.Dia berharap peristiwa serupa tidak sampai lagi terjadi pada siapa pun. Menurutnya putranya yang duduk di bangku SD memang sudah berangsur membaik pasca kejadian Januari 2016 lalu."Sudah lumayan membaik, saya hanya ingin anak saya sehat lagi. Tapi sekarang hanya intoleran saja. Itu ekstra dijaga karena enggak bisa makan, biskuit, es krim, dan makanan berbahan susu menolak," ucapnya.

Rekomendasi