Mashudi, seorang Guru Asal Brebes, Jawa Tengah ditangkap Polda Metro Jaya, Kamis (3/3) lalu. Mashudi diamankan atas tuduhan mengirimkan pesan singkat berupa ancaman ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi.Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, mengungkapkan, ancaman itu terjadi sekitar bulan Desember 2015 sampai dengan Februari 2016.âª"SMS ancaman tersebut dikirimkan berulang kali sejak bulan Desember 2015. Terakhir bulan Februari 2016 mengancam keselamatan jiwa pak Yuddy dan keluarga. Karena teror itu sudah keterlaluan, maka dilaporkan ke Polisi oleh Sekpri beliau pada tanggal 28 Februari 2016," kata Herman, Rabu (9/3).â¬Merasa terganggu, pihak Yudi pun melakukan pelaporan ke Tim Cybercrime Polda Metro Jaya. Oleh pihak kepolisian selanjutnya dilakukan pendalaman dan penyelidikan, serta akhirnya terduga pengirim SMS tersebut dapat diidentifikasi dan diamankan.â¬âª"Polisi sudah mengamankan terduga pengirim SMS ancaman tersebut. Inisialnya M (38 tahun), warga Ketanggung Brebes, Jateng," ujar Herman.â¬âªHerman menegaskan bahwa pelaporan tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dan tidak ada hubungannya dengan latar belakang maupun profesi yang bersangkutan.â¬âª"Pada saat melaporkan ke Polisi, pelapor yakni Saudara Reza Fahlevi maupun pak Yuddy, sama sekali tidak mengenal identitas yang bersangkutan. Yang dilaporkan adalah adanya ancaman yang dikirim melalui nomor handphone yang tidak jelas siapa pemiliknya," tuturnya.â¬âªKalaupun yang bersangkutan, lanjut Herman, diketahui belakangan berprofesi sebagai tenaga honorer, itu baru terungkap setelah diamankan oleh Polisi. Karena itu Herman meminta kepada semua pihak untuk melihat persoalan ini secara jernih dan proporsional.â¬âª"Kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Kita semuanya sama di depan hukum. Karena itu, mari beri kesempatan penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Ini murni dugaan tindak pidana," jelas Herman.â¬Pasal yang disangkakan kepada terduga, tambah Herman, adalah Pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP.â¬
Kemenpan RB mengaku SMS guru honorer ancam keselamatan Menteri Yuddy
Ancaman itu terjadi sekitar bulan Desember 2015 sampai dengan Februari 2016.
Rekomendasi