Pengguna narkoba 5,9 juta, Menko Luhut minta ibu-ibu turun tangan

"Karena mereka ini yang mengurus anak dan suami," ujar Luhut.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Pengguna narkoba 5,9 juta, Menko Luhut minta ibu-ibu turun tangan
Luhut Binsar Panjaitan. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan menyerahkan urusan pemberantasan dan penanggulangan pada ibu-ibu rumah tangga. Sebab merekalah yang selama ini mengurusi anak-anak dan suami yang selama ini rentan terhadap sasaran penyalahgunaan narkoba di masyarakat."Jangan bermain-main dengan narkoba. Untuk urusan ini (narkoba) saya serahkan kepada ibu-ibu. Karena mereka ini yang mengurus anak dan suami," ujar Luhut saat menghadiri pelantikan PC GP Ansor dan PCNU Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, di pendopo rumah dinas bupati, Sabtu (5/3).Terkait permasalahan narkoba di Tanah Air, Luhut mengatakan, Indonesia tidak hanya menjadi negara transit peredaran secara internasional. Namun menjadi salah satu pasar utama di Asia. Berdasarkan data dari BNN jumlah penyalahguna narkoba tahun 2015 sebanyak 5,9 juta meningkat dibanding tahun 2011 sebanyak 3,8 juta."Dari jumlah tersebut 33 orang meninggal setiap hari," tandasnya.Ia menambahkan, negara akan bertindak tegas dalam penyalahgunaan narkoba. Rehabilitasi secara medis dan sosial wajib untuk pemakai dan pecandu yang bukan pengedar. Sedangkan untuk pengedar akan dihukum berat hingga hukuman mati."75 Persen narapidana kasus narkoba masih bisa mengontrol bisnis narkoba dari dalam penjara. Pemerintah akan membangun penjara terpencil atau terisolasi khusus bagi pengedar narkoba. Hukuman mati bagi pengedar," tegas Luhut.Luhut menambahkan, perlu dilakukan sosialisasi lebih intensif terkait jenis dan bahaya narkoba pada semua kalangan. Pemberdayaan masyarakat yang hidup di wilayah rawan narkoba, yakni dengan pelatihan kerja. Selain itu, lanjut Luhut, juga diperlukan penguatan pada lembaga pemasyarakatan untuk mencegah peredaran narkoba melalui penjara."Tindakan isolasi perlu dilakukan, termasuk pembangunan penjara isolasi yang terpisah dari penjara umum," tutup Luhut.

Rekomendasi