Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Ratna Batara Munti, menyatakan akan membantu para korban kekerasan yang diduga dilakukan Ivan Haz (IH). Korban pun ingin kasusnya berakhir di pengadilan."Kemarin kata korban T bilang sama saya, katanya tidak mau dibeli, dia ingin ini (kasus) terus berlanjut," kata Ratna ketika ditemui di kantornya di Jalan Tengah Raya, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (4/3).Ratna juga mengatakan, kalau dirinya pernah didatangi kuasa hukum dan juga keluarga Ivan Haz. Mereka meminta aduan laporan penganiayaan ke polisi dicabut, dan ingin memberikan ganti rugi kepada korban."Mereka ingin memberikan ganti rugi seperti biaya pengobatan kepada korban. Tapi kan terlambat. Keinginannya mau bertemu dengan korban. Korban bilang ke saya, ketemu saja nanti di pengadilan," tegasnya.Penolakan tersebut itu merupakan permintaan korban, saat ini korban T masih belum stabil dan kerap marah dan mendadak emosi apabila mengingat pemukulan yang dialami."Masih dalam proses pemulihan. Korban sedang ditangani oleh psikolog," pungkasnya.
Korban Ivan Haz tolak damai, kalau mau ketemu di pengadilan
Uang damai dan biaya pengobatan yang ditawarkan juga ditolak.
Rekomendasi