Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengungkapkan kasus penemuan kain kabel di gorong-gorong sepanjang Jalan Medan Merdeka Selatan bukan kali pertamanya. Sebelumnya empat orang pemulung sudah diamankan atas kasus yang sama pada tahun 2015 lalu.
"Di dalam tahun 2015, tim kita sudah memeriksa di Polsek Gambir, Jakarta Pusat, itu ada empat orang yang ditangkap yaitu pemulung-pemulung akan kasus yang sama," ujar Kapolda kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3).
Meski tak menjelaskan jelas siapa nama dan bagaimana cara penangkapan keempat pemulung tersebut, Kapolda memaparkan di mana para pemulung tersebut masuk ke dalam gorong-gorong kemudian mereka mengambil batangan-batangan dan mereka mengupas kabel-kabel yang lama.
"Kemudian batangan pigmentasinya diambil dan hubungannya ditinggal di situ. Nah coba bayangkan dan memang di situ kan jarang di cek, karena memang di bawah tanah. Bayangkan coba setiap hari dilakukan, itu cukup banyak. Dulu itu pernah disita," ujarnya.
"Januari 2015 di Polsek Gambir ada puluhan batang dan memang sudah dipotong satu meteran. Padahal satu meter tembaga satu kilogramnya nilainya Rp. 40.000, dan ini memang sebenarnya bagi orang tertentu merupakan peluang karena mengaku ada nilai ekonomisnya," tambahnya.
Menurutnya, atas kasus ini, ada dugaan pula sementara barang-barang tersebut adalah sisa jaringan lama yang masih memiliki nilai ekonomis kemudian diambil dengan kata lain dicuri oleh orang-orang tertentu atau kelompok-kelompok tertentu seperti tahun 2015 itu, kemudian dipotong menjadi beberapa bagian lalu bungkus, dan kulit ditinggalkan karena jika diambil tidak ada gunanya.
"Jadi bungkusannya ditinggal di situ. Jadi bungkusan ini menumpuk dan akan menutupi saluran air. Dia juga engga peduli dan oleh karena itu yaitu kasus itu sudah divonis. Tapi saya minta kasus itu dikembangkan," jelasnya.
Lanjut Kapolda, dikembangkan kasus tersebut karena ditakutkan jaringan 2015 bermain lagi, karena saat itu hukumannya sangat rendah. "Januari peristiwa, bulan Apri sudah P21 dan April juga divonis hukuman penjara Kemarin kita cek di lantas pelakunya sudah keluar dan sebagian melarikan diri, penasihatnya pun melarikan diri. Nah sekarang kita kembangkan ini," tutupnya.