Wakil Ketua Komisi V DPR Lazarus merampungkan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang menjerat anggota Komisi V dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu. Lazarus diperiksa selama tujuh jam atas kasus proyek di Kemenpupera tersebut."Diminta keterangan aja, soal Damayanti," kata Lazarus usai menjalani pemeriksaan di loby KPK, Selasa (1/3).Meski diberondong berbagai pertanyaan oleh wartawan Lazarus tetap irit bicara. Terutama saat ditanya soal uang suap yang diduga dibagi-bagi ke para anggota Komisi V DPR. "Saya enggak ngerti, enggak ikut. Tanya penyidik aja deh," ujarnya sambil masuk ke dalam mobil.Ditempat terpisah, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan pemeriksaan Lazarus terkait soal praktik suap yang dilakukan Damayanti Wisnu. Katanya Lazarus terus diberondong pertanyaan oleh penyidik KPK guna mendapatkan informasi dari berbagai rapat dan pertemuan tentang dana aspirasi rakyat."Diperiksa itu berkaitan dengan permintaan keterangan penyidik ingin mendapatkan informasi berkaitan pertemuan-pertemuan maupun rapat mengenai dana asprirasi jadi lebih spesifik ke hal tersebut," jelas Priharsa.Dalam kasus ini KPK gencar memanggil anggota komisi V DPR, seperti Budi Supriyanto, Fathan, Alamuddin, Fauzi H Amro, selain itu staf ahli anggota komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow, Jailani, sering dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.Seperti diketahui, pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota momisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diperiksa 7 jam terkait kasus Damayanti, politikus PDIP irit bicara
Meski diberondong berbagai pertanyaan oleh wartawan Lazarus tetap irit bicara terkait kasus tersebut.
Rekomendasi