KPK tetap bidik anggota Komisi V meski kembalikan uang gratifikasi

Uang gratifikasi itu dikembalikan anggota Komisi V hari ini.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
KPK tetap bidik anggota Komisi V meski kembalikan uang gratifikasi
Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

KPK membenarkan adanya pelaporan dan pengembalian uang sebanyak SGD 300 ribu sekitar Rp 4,06 miliar kepada Direktorat Gratifikasi KPK yang dilakukan anggota DPR komisi V Budi Supriyanto. Namun hal tersebut tidak membuatnya bisa terbebas dari jerat hukum yang tengah diselidiki KPK."Mengenai pengembalian uang yang dilakukan oleh anggota DPR itu komisi V saya konfirmasi ada," kata Pelaksana Harian Humas KPK, Yuyuk Andrati di kantor KPK, Selasa, (1/3).Meski demikian, KPK akan tetap mendalami motif beberapa anggota DPR Komisi V yang menerima uang suap tersebut. Diketahui Budi menerima sejumlah uang itu diduga terkait pemulusan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera). "Tetapi untuk lebih jelasnya bagaimana, saya kira nanti akan kita infokan kemudian," lanjut Yuyuk.Yuyuk menambahkan, pengembalian uang tersebut tidak akan menghapuskan unsur pidana yang menjeratnya. Saat ditanya terkait waktu pengembalian uang tersebut ia eggan berkomentar."Iya tetap akan seperti itu, jadi kalaupun sudah mengembalikan uang dan laporkan pengembaliaan uang itu. Perkaranya akan tetap di proses," tandasnya. Dalam kasus ini KPK gencar memanggil anggota komisi V DPR, seperti Budi Supriyanto, Fathan, Alamuddin, Fauzi H Amro, selain itu staf ahli anggota komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow, Jailani, sering dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.Seperti diketahui, pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota momisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi