Ketum PBNU sebut kasus penganiayaan santri karena pengaruh medsos

Menurut Aqil, akibat seringnya mengakses media sosial di lingkungan pesantren, akhirnya mengubah perilaku para santri.

Moch. Andriansyah
Oleh Moch. Andriansyah - Reporter
Ketum PBNU sebut kasus penganiayaan santri karena pengaruh medsos
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj menyebut aksi kekerasan di Pondok Pesantren Rejoso, Kecamatan Peterongan, Jombang, Jawa Timur, Sabtu kemarin (27/2), akibat pengaruh teknologi modern. Tak hanya itu saja, teknologi yang kini juga mewabah di lingkungan pesantren, ikut mengubah perilaku santri."Budaya pesantren tak pernah mengajarkan kekerasan terhadap santri. Kekerasan terjadi, karena santri, saat ini sangat mudah mengakses teknologi dan media sosial," katanya usai mengisi Seminar Nasional Kembali ke Pancasila, yang digelar PWNU Jawa Timur di Surabaya, Selasa (1/3).Dia melanjutkan, akibat seringnya mengakses media sosial di lingkungan pesantren, akhirnya mengubah perilaku para santri."Banyak santri yang berprilaku menyimpang hingga berbuat kriminal karena keseringan mengakses teknologi dan media sosial. Jika sudah mengarah ke kriminal, maka ranahnya masuk ke kepolisian," katanya. Seperti diketahui, salah satu santri di Ponpes Rejoso, Jombang, AMY (15), asal Kencong, Jember, meninggal usai dianiaya belasan rekannya sesama santri. Saat ini, pihak kepolisian di Jombang, resmi menetapkan 12 santri sebagai pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mereka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35/2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Sementara informasi dari pihak kepolisian, ke 12 pelaku ini rata-rata masih berusia antara 14 hingga 18 tahun. Mereka berasal dari berbagai daerah. Ada yang berasal dari Tuban, Lamongan, Pasuruan, Bondowoso, Sampang, Sumenep dan ana juga yang berasal dari Kalimantan. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol R Prabowo Argo Yuwono, yang dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut."Masih kita tindak lanjuti. Kita juga masih melakukan pendalaman. Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Argo di Mapolda Jawa Timur.Selain menetapkan ke 12 santri ini sebagai tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti seperti ikat pinggang yang dikalungkan di leher korban dan barbel, yang digunakan menindih tubuh korban."Kita akan kawal terus. Yang pasti, Polda Jatim akan mem-backup Polres Jombang secara penuh untuk menuntaskan kasus ini," tegasnya.

Rekomendasi