Setelah bergulir sekian lama, kasus pembunuhan terhadap Engeline mencapai puncaknya. Majelis hakim memutuskan dua terdakwa, Agustay Handa May dan Margriet Christina Megawe, terbukti bersalah.Kemarin, Agus diganjar pidana sepuluh tahun penjara. Sedangkan Margriet diputuskan dibui seumur hidup.Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga menyatakan, perbuatan Margriet memenuhi unsur dalam dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.Kemudian, Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.Vonis dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Hakim Ketua Edward, hal memberatkan Margriet karena, perbuatannya tergolong sadis, yang mengakibatkan kematian Engeline.Mendengar putusan hakim, kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul, menyatakan banding."Kami memutuskan untuk lakukan banding," kata Hotma.Saat pembacaan putusan, raut wajah Margriet terlihat datar. Namun, setelah digiring menuju ruang ruang tahanan di halaman belakang Pengadilan Negeri Denpasar, perempuan paruh baya ditemani tim kuasa hukum dan anak sulungnya, Yvonne, langsung menangis histeris."Kenapa saya harus, alamak ini Tuhan!!!," kata Margriet.Seketika itu juga Margriet langsung dipeluk kerabat dan putri sulungnya itu. Bahkan terdengar suara tangisan Margriet tanpa henti."Apa yang diputuskan hakim tidak sesuai dengan apa yang terjadi dalam proses jalannya persidangan. Ini akan kita teruskan demi keadilan," kata Hotma usai menemui kliennya di dalam sel tahanan.Menurut Hotma, banyak kejanggalan dari putusan hakim. Dia menilai semua yang terlibat dalam kasus ini sudah terpengaruh oleh penggiringan opini kalau Margriet pelakunya."Ini sudah tidak sesuai dengan fakta persidangan. Semuanya dari sejak awal sudah terjadi penggiringan, akan isu sesat yang menyudutkan klien kami bersalah, hingga pada putusan yang tidak sesuai dengan proses jalannya persidangan," ucap Hotma.Sementara itu, Yvonne hanya bisa menitikkan air mata. Menurut dia vonis terhadap ibunya sangat tidak adil. Dia berjanji akan memperjuangkan keadilan buat ibunya sampai ke mana pun."Sedihlah mas, saya tidak pernah yakin ibu saya lakukan itu. Saya berharap ibu saya bebas. Ini di luar dugaan. Saya serahkan kuasa hukum ibu saya untuk perjuangkan sampai di mana pun," kata Yvonne lirih.Lantas, Hakim Ketua Edward menilai Agus terbukti turut serta membantu pembunuh Engeline, Margriet."Terdakwa terbukti bersalah membantu pembunuhan untuk menyembunyikan kematian jenazah korban," kata Hakim Ketua Edward.
Advertisement
Vonis Agus itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Saat itu, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara.Hakim Ketua Edward juga tidak sependapat dengan pasal dikenakan jaksa. Dia memutuskan perbuatan Agus melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana tentang membantu pembunuhan berencana, dan Pasal 181 KUHPidana tentang berperan serta ikut melakukan penguburan jenazah korban.Kondisi meringankan hukuman Agus karena dia menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit, mengungkap fakta pelaku pembunuhan korban sebenarnya, dan terdakwa masih muda."Banyak hal yang meringankan untuk memutuskan Agus dijatuhkan hukuman 10 tahun. Hukuman itu cukup tepat dan berkurang 2 tahun dari tuntutan jaksa," ujar Hakim Ketua Edward.Mendengar putusan hakim, Agus yang didampingi penasehat hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menyatakan pikir-pikir atas vonis itu."Setidaknya hakim sudah cukup bijak dalam memberikan keputusan. Kan turun lagi dua tahun, cukup lumayan lah dari 12 tahun sebelumnya yang dituntutkan. Tetapi nanti kita akan tetap pertimbangkan untuk banding, tadi saya masih pikir-pikir. Itu hanya formalitas saja," kata Hotman.Meski begitu, Agus mengaku tidak puas dan kecewa dengan vonis hakim."Saya tidak puas dengan putusan ini," kata Agus.
Dengan vonis itu, Agus menyatakan bakal mengajukan banding. Namun dia menyerahkan sepenuhnya langkah hukum kepada Hotman."Saya menyerahkan kepada kuasa hukum. Terima kasih kepada kuasa hukum saya yang membela saya mati-matian. Yang saya butuhkan keadilan untuk Engeline," ucap Agus.Dia juga berpesan kepada keluarganya di Nusa Tenggara Timur (NTT) supaya tetap bersabar dan bahagia, meskipun dia divonis sepuluh tahun."Pesan untuk keluarga semoga mereka bahagia," tutup Agus.Sidang Engeline juga menyisakan cerita lain. Sebelum sidang, dua pengacara masing-masing terdakwa malah terlibat adu mulut di depan banyak orang.Mereka adalah pengacara Margriet, dan kuasa hukum Agus. Hotman terlebih dulu melempar pendapat soal sidang vonis.
Advertisement
"Sudah jelas tuh si Margriet yang menjadi pelaku utamanya. Pantaslah jika dia nanti di vonis seumur hidup," kata Hotman.Padahal, Hotma berada tidak terlalu jauh dari Hotman. Alhasil, dia dan anggota timnya mendekati seterunya itu. Kedua advokat kawakan itu pun adu argumen."Apa dasarnya hukuman seumur hidup? Semua yang ditudingkan tidak ada yang menyentuh. Kami yakin justru akan vonis bebas," balas Hotma.Hotma beralasan, dengan adanya video rekaman menunjukkan kliennya, Agus, saat diperiksa oleh penyidik Polresta Denpasar tidak menunjukkan adanya tekanan serta pemukulan, seperti selama ini disebut-sebut oleh Hotman. Dia menilai hal itu bisa membebaskan kliennya dari jerat hukum.Sedangkan Hotman ngotot apa yang dilakukan oleh Hotma dalam sidang telah melanggar. Sebab, rekaman itu adalah dokumen rahasia negara tidak boleh dibocorkan oleh siapapun, kecuali ada permintaan dari majelis hakim.Malah Hotman sempat menantang Hotma Sitompul bertaruh soal putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar."Bagaimana bang Hotma Sitompul, berani tidak Anda bertaruh dengan saya kalau hakim akan menghukum Margriet dengan hukuman mati?" kata Hotman Paris, di Pengadilan Negeri Denpasar.Pertemuan kedua pengacara kondang itu berlangsung tegang. Hotman menantang Hotma bertaruh soal pasal dikenakan hakim terhadap Margriet. Hotman meyakini perempuan paruh baya itu bakal dijatuhi hukuman mengacu pada Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Dia sempat mempertaruhkan arloji Rolex miliknya seharga Rp 2 miliar.Meski begitu, Hotma menampik tawaran Hotman. "Kami datang ke sini untuk mencari keadilan untuk klien kami, bukan mau taruhan dengan Anda untuk putusan hakim nanti," ujar Hotma.Hotma menyatakan, kliennya dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap anak angkatnya, Engeline, tetapi justru alat buktinya tidak mendukung."Kami punya rekaman bahwa Agustay Hamda May itu yang mengaku telah membunuh korban dan memperkosa korban, yang saat itu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Hotma.Hotma meyakini majelis hakim bakal melihat fakta-fakta persidangan selama ini.Teman-teman Engeline di SD Negeri No 12 Sanur juga menyempatkan hadir. Bahkan mereka sempat melakukan doa bersama.Kepala Sekolah SDN 12 Sanur, Denpasar, Ketut Ruta mengatakan, sembahyang digelar supaya ketua majelis hakim bisa membuat keputusan yang adil untuk pembunuh Engeline."Sembahyangan ini kami meminta kepada Tuhan agar hakim saat memberi keputusan nanti sesuai dengan hati nurani tanpa ada tekanan atau iming-imingan apapun," kata Ruta.Ibu kandung Engeline, Hamidah, juga datang. Sepanjang sidang, dia hanya tertunduk lesu dan menangis. Dia berteriak sejadinya usai hakim membacakan putusan. Dia tak sepakat dengan vonis itu, dan ngotot supaya Margriet dihukum mati."Saya mau tetap dihukum mati," kata Hamidah.