Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mencampuri soal pengajuan praperadilan oleh pihak yang mengaku korban dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan. Pengajuan praperadilan lantaran pihak korban merasa keberatan atas pemberhentian kasus Novel yang ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu.Wakil Ketua KPK, Alexander Marwatta, menilai gugatan praperadilan merupakan hak bagi setiap warga. Soal menang atau kalahnya, dia mengatakan, semua akan dibuktikan dalam persidangan."Ya itu hak pelapor, biar nanti yang memutuskan majelis hakim. KPK enggak ikut campur," ujar Alex melalui pesan teks, Kamis (25/2).Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan terkait penganiayaan dan penembakan terhadap pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus dihentikan dengan dua alasan kuat."Setelah melakukan diskusi panjang antara Kejari Bengkulu dan Kejagung, diputuskan kasus Novel dihentikan. Ada dua alasan, karena tidak cukup bukti dan secara hukum dianggap kedaluwarsa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rochmat dalam keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Senin (22/2).Penghentian kasus penyidik senior KPK itu sesuai dengan surat keputusan penghentian penuntutan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dengan Nomor B03N.7.10/rp.102 2016.Meski demikian, Yulisman, kuasa hukum dari pihak korban saat dihubungi belum mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut. Namun dia mengaku saat ini sedang mempersiapkan berkas-berkas yang memang dibutuhkan."Iya sekarang baru corat coretan bikin permohonan praperadilan, saya masih nunggu surat ketetapan karena dasarnya ini," ujar Yulisman melalui sambungan telepon, Rabu (24/2).
KPK persilakan korban kekerasan Novel Baswedan ajukan praperadilan
Pengajuan praperadilan karena pihak korban merasa keberatan atas penghentian kasus Novel yang ditangani Kejari Bengkulu.
Advertisement
Rekomendasi