Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel mengatakan kasus Novel Baswedan bergulir kembali jika pihak ketiga memenangkan praperadilan, walaupun telah diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku jaksa penuntut umum.
"Itu berdasarkan Pasal 82 ayat 3 huruf B KUHAP menyebutkan, putusan praperadilan memutuskan surat penghentian penuntutan tidak sah, maka penyidikan terhadap tersangka wajib dilanjutkan," kata Immanuel di Bengkulu, Rabu (24/2).
Sidang praperadilan, masih kata Immanuel, mengacu pada Pasal 77 KUHAP huruf A, mengatur tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
"Dalam hal ini kita bicara tentang penghentian penuntutan. Aturan praperadilan dijelaskan pada Pasal 80," jelasnya.
Pada pasal 80 KUHAP mengatur tentang, permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penuntutan, hal itu dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum ,atau pihak ke tiga yang berkepentingan.
"Jika memang ada surat permohonan praperadilan masuk, kami punya waktu tiga hari untuk menentukan jadwal sidang," tegas Immanuel.
Sidang akan digelar 10 hari kerja setelah surat permohonan praperadilan masuk di pengadilan. Dan sidang akan diputuskan tujuh hari setelah sidang perdana digelar.
"Jadi selama tujuh hari itu akan digelar sidang secara maraton. Kecuali jika berhalangan hadir, jadi harus ditunda," katanya seperti dilansir Antara.
Sementara itu, kuasa hukum korban penganiayaan yang dilakukan Novel Baswedan, yakni Yuliswan mengatakan, pihaknya sedang menyusun materi untuk praperadilan dari SKP2 kasus Novel.