Kuasa Hukum Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), Humprey Djemat menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta izin menjenguk kliennya yang mendekam di Rutan Guntur. Humprey mengatakan saat menjenguk SDA dia akan membahas persiapannya mengajukan banding."Buat memory banding untuk Pak Surya," kata Humprey di pelataran Gedung KPK, Jumat (19/2).Saat ini, kata Humprey, pihaknya sedang mempersiapkan segala sesuatu untuk pengajuan nota banding terhadap vonis hakim kepada kliennya. SDA sendiri telah divonis enam tahun penjara oleh hakim karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.Humprey menyebut, vonis yang dijatuhkan hakim untuk kilennya dirasa cukup berat. Bahkan dia berharap pengajuan banding kali ini bisa membuat Suryadharma Ali bisa bebas."Kita siapkan segalanya, argumentasi, karena kan Pak Suryadharama enggak bisa terima enam tahun, dia kan maunya bebas, paling tidak biaa lebih ringan hukumannya," terangnya.Selain mempersiapkan argumentasi, kuasa hukum SDA juga mengumpulkan adanya bukti keterangan palsu dari saksi saat persidangan SDA. Dalam pernyataannya dia menyebut staf tata usaha Kementerian Agama, Rosandi, telah memberikan keterangan palsu."Rosandi, dia yang pegang kas keuangan DOM (Dana Operasi Masyarakat) di Kementerian Agama. Dia bilang setiap bulan ada pengeluaran Rp 41 juta untuk tunjangan staf dari Kementerian Agama, nah itu dia bilang catatan fiktif," jelasnya.Menurutnya pengeluaran uang dengan jumlah tersebut tidak fiktif lantaran pihak yang menerima mengakui ada uang yang masuk atau diterima mereka. "Ini menurut kami saksi palsu. Saksi yang lain bilang terima uang kok ada yang Rp 2 sampai Rp 3 juta," tuturnya.Seperti diketahui, Senin (11/1) SDA divonis enam tahun penjara denda Rp 300 juta subsidier tiga bulan. Vonis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena sebelumnya dia dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 Riyal Saudi.Selain itu, Suryadharma juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut jaksa, pertimbangan memberatkan untuk Suryadharma diberikan karena dia dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan serta tidak mau mengakui dan menyesali perbuatannya. Sebelumnya, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan yakni pencabutan hak politik."Pidana tambahan dicabut hakya untuk jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukumnya," ujar Jaksa KPK Muhammad Wiraksanjaya saat membacakan tuntutan. Namun, dalam vonis, tuntutan tersebut gugur.
Siapkan nota banding, pengacara temui SDA di Rutan KPK
Pengajuan banding kali ini diharapkan bisa membuat Suryadharma Ali bisa bebas.
Rekomendasi