KIP: Pasha tolak diwawancara wartawan, musibah bagi rakyat Palu

Pejabat publik, termasuk kepala daerah, wajib untuk tidak menutup diri kepada publik, apalagi wartawan.

Iqbal Fadil
Oleh Iqbal Fadil - Reporter
KIP: Pasha tolak diwawancara wartawan, musibah bagi rakyat Palu
pasha dan adelia. ©2016 instagram.com/adeliapasha

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono menyayangkan arogansi Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo alias Pasha Ungu yang menolak dan melecehkan wartawan saat hendak diwawancarai. Sebagai pejabat publik, Pasha tidak boleh menolak diwawancara oleh jurnalis."Sebagai pejabat publik, kepala daerah baik itu gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, walikota dan wakilnya, atau bahkan sampai camat dan kepala desa, tidak boleh menolak untuk diwawancarai oleh wartawan. Apalagi jika penolakan itu dilakukan secara kasar, hal ini melecehkan profesi wartawan," kata Hamid melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (19/2)."Apalagi cara penolakannya dengan sikap yang melecehkan. Padahal dua wartawan yang ingin wawancara tersebut berasal dari grup media nasional resmi yang cukup dikenal, yakni dari MNC Group dan NET TV," imbuh Hamid. Hamid menjelaskan, pejabat publik, termasuk kepala daerah, wajib untuk tidak menutup diri kepada publik, apalagi wartawan. Sebab menolak memberi informasi selain termasuk menghalang-halangi kerja jurnalistik sesuai UU Nomor 40/1999 tentang Pers juga melanggar prinsip keterbukaan informasi seperti diatur dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).Tujuan keterbukaan informasi publik, seperti ditegaskan dalam UU KIP, kata Hamid, agar publik mengetahui perencanaan kebijakan publik, pelaksanaan, dan pengawasannya. Selain itu untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, menjadikan layanan informasi yang berkualitas, dan mencerdaskan kehidupan bangsa."Jika pejabat publik dan institusinya tertutup, sudah bisa dipastikan bahwa tujuan tersebut tidak akan tercapai. Partisipasi masyarakat akan rendah, masyarakat tidak tahu tentang pembuatan dan pelaksanaan kebijakan, tata kelola pemerintahan buruk, layanan informasi publik tak berkualitas, dan masyarakat tidak cerdas," tukasnya."Ketua KIP memandang bahwa penolakan wawancara oleh Pasha Ungu ini merupakan musibah bagi masyarakat Palu. Pimpinan baru yang dipilih langsung oleh rakyat ternyata tidak membawa berkah tapi musibah," tegasnya.Hamid mengingatkan, jangankan wartawan, menurut ketentuan UU KIP, masyarakat biasa saja bebas bertanya serta minta informasi dan dokumentasi kepada badan publik, dalam hal ini pemerintah, baik lewat pimpinannya maupun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Bisa dibayangkan jika wartawan sebagai penyambung lidah rakyat saja ditolak mendapatkan informasi, bagaimana jika rakyat biasa? Pejabat publik tidak boleh menolak wawancara wartawan, dalam wawancara yang dijadwalkan maupun doorstop. "Sanksi sosial pasti akan diberikan oleh publik kepada pejabat yang tertutup, baik lewat media massa formal maupun media sosial. Ketertutupan ini pada gilirannya akan menurunkan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan Pasha Ungu sendiri," pungkasnya.

Rekomendasi