Kasus kekerasan terhadap anak-anak kian marak terjadi belakangan ini. Usulan pengebirian pun mengemuka ketika peristiwa itu terus terjadi dan meninggalkan trauma kepada korbannya.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menegaskan setuju akan pemerataan hukuman bagi para pelaku kekerasan terhadap anak, baik seksual maupun fisik. Usulan pengebirian bagi pelaku sama sekali tidak disetujui oleh Wakil Ketua MPR ini.
"Saya setuju untuk pemerataan hukuman bagi mereka yang melakukan kejahatan pada anak-anak. Karena sebagian kegiatan pada anak mungkin tidak ada hubungannya dengan yang dikaitkan dikebiri," jelas Hidayat di ruang kerjanya, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/2).
Hidayat mencontohkan kasus Angeline di Denpasar. Dalam kasus itu hukuman kebiri terhadap pelaku dinilai tidak cocok. Kasus semacam ini menurutnya harusnya diberatkan pada pasal perlindungan anak. Dimana ada pasal penghukuman mati kepada mereka yang melakukan kejahatan melibatkan anak dalam kegiatan narkoba.
"Nah kalau itu saja bisa apalagi untuk yang membunuh anak memperkosa atau tindakan yang lebih sadis buat untuk saya harus diberikan sanksi yang lebih keras yaitu hukuman mati," tegasnya.