Desakan agar pemerintah dan DPR membuat UU tentang Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) terus mengemuka. Hal ini karena setiap hari makin banyak kampanye terbuka yang dilakukan komunitas LGBT. Hal itu dianggap sudah semakin meresahkan masyarakat.Terkait hal ini, Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay menunggu sikap pemerintah tentang wacana pembentukan UU LGBT. DPR kata Saleh dalam posisi menunggu."Pemerintah yang menentukan apakah UU LGBT sudah layak dibuat atau tidak," kata Saleh saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (18/2) kemarin.Saleh meminta pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat tentang eksistensi LGBT di Indonesia. Menurut dia, DPR siap saja jika memang pemerintah menganggap UU LGBT dibutuhkan."Jadi mereka harus dengar masyarakat, nanti andaikata tuntutan sangat penting, segera dibuat pemerintah, kita sebagai pelayan kalau diminta melayani, kita mesti dihadirkan," imbuhnya.Saleh menceritakan, beberapa hari lalu Komisi VIII DPR mengundang Menteri Sosial dan Menteri Agama untuk membahas LGBT. Menurut dia, pemerintah sepakat jika LGBT dilarang dan menyimpang.
Advertisement
"Kita memberikan masukan supaya Mensos melakukan koordinasi, menyampaikan pesan kepada presiden terkait keresahan masyarakat," tutur dia.Saleh hanya menyayangkan jika pemerintah belum ada tindakan konkret. Menurut dia, pemerintah harus rapat koordinasi antar lembaga khusus membahas soal LGBT."Belum konkret, belum ada langkah konkret, paling tidak bisa menenangkan masyarakat kita," jelas dia.Namun rupanya pemerintah belum menganggap penting adanya UU LGBT. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemerintah belum berencana menyusun Undang-Undang tentang LGBT sebab sejauh ini belum sampai tingkat urgensi yang sangat mendesak."Sejauh ini saya belum melihat tingkat urgensi yang tinggi untuk lalu kemudian sampai kepada UU," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2) lalu.Lebih lanjut, jelas Lukman, mayoritas penduduk Indonesia adalah religius. Tanpa harus adanya UU, masyarakat Indonesia sudah sangat memahami bahwa hal-hal seperti itu tidak ditolerir oleh agama.
Advertisement
"Tapi kan kemudian kita harus juga berbesar hati memahami bahwa realitasnya itu ada di tengah-tengah kita. Sebagian mereka yang karena satu dan yang lain hal ada dalam komunitas LGBT," jelasnya.Oleh karena itu, dia menekankan, kelompok LGBT juga harus menyadari bahwa Indonesia adalah negara dan bangsa yang sangat religius. Yang mana sebagian besar mereka adalah menolak LGBT."Makanya mereka (LGBT) harus pandai-pandai menempatkan diri untuk tidak berlebihan menunjukkan eksistensinya karena masyarakat mayoritas tidak menghendaki. Sehingga upaya-upaya promosi, kampanye itu sebaiknya sama sekali dihindari," tandasnya.Hal senada juga diungkap oleh Wapres Jusuf Kalla. JK menyebut persoalan LGBT merupakan urusan pribadi, sehingga adi tidak perlu diatur dalam sebuah undang-undang."Undang-undang apa? Ini tidak perlu mencampuri urusan orang yang bersifat pribadi," kata JK di Istana Wapres kemarin.Undang-undang bisa saja dibuat jika LGBT melakukan hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi atau mengajak orang lain mengikuti perbuatan mereka. "Kecuali mereka mengajak, ayo-ayo kita lesbi-lesbian, gay-gay," ujar dia.
Seperti yang telah dia tegaskan pada beberapa hari lalu, LGBT tidak bisa dibatasi oleh siapa pun lantaran tindakan itu masuk dalam ranah private. Oleh karenanya, JK menilai tidak perlu menyurutkan LGBT."Ada yang melarang? Kalau dilegalkan ada yang melarang enggak? Kan tidak ada yang melarang selama urusan pribadi. Tidak ada yang tahu prilaku anda apakah LGBT atau tidak," tuntas JK.