Korban dugaan tindak kekerasan oleh Novel Baswedan, Dedi Muryadi dan Irwasyah Siregar mendatangi Komisi III DPR. Dengan didampingi pengacaranya, mereka bercerita di hadapan sejumlah anggota Komisi III DPR tersebut.
"Kami mohon setelah kami ditembak kami tidak boleh dibesuk selama satu minggu. Bekas tembakan dipijak. Di mana rasa kemanusian Novel. Kami mohon kasus Novel jangan tidak disidangkan," ujar Irwansyah di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/2).
Senada dengan Irwansyah, Dedy Muryadi yang juga menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan Novel, juga memohon agar kasus Novel tidak dihentikan. Dedy mengaku hanya seorang tukang ojek dan tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Namun, kenangnya, tiba-tiba dirinya dipukul dan disiksa dalam mobil tahanan. Tak hanya itu, dirinya juga dibawa ke Polres Bengkulu dan menerima siksaan serupa.
"Begitu sampai di Polres saya juga disiksa, kemaluan saya disetrum. Lalu saya dilepas di pantai tapi ditembaki. Saya minta keadilan, jangan ditunda sidang. Saya tidak bersalah," jelas Dedy sambil terisak.
Di tempat yang sama, pengacara keduanya yang bernama Yuliswan menambahkan, kejadian penembakan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Novel Baswedan dilakukan pada awal tahun 2004. Irwansyah telah menceritakan kronologis kenapa dirinya ditembak kakinya dan dianiaya.
"Kakinya pincang, dia tidak mau cerita kenapa pincang. Akhirnya cerita soal penembakan itu. Kaki tidak tembus, karena saya tanya tidak tembus dugaan saya proyektil masih di dalam. Saya tanya kenapa tidak diberitahu keluarga. Makanya kami sepakat memohon keadilan," jelas Yuliswan.
Yuliswan meminta agar proses hukum terhadap Novel dilanjutkan ke pengadilan. Ia menolak jika kejaksaan menarik berkas perkara dan menghentikan proses hukum kasus Novel.
"Kami menunggu dan menantikan keadilan dalam persidangan. Saat itu heboh kasus Joko Susilo Korlantas. SBY perintah tidak tepat kasus disidik. Tapi keluarga korban menunggu. Dengan harapan kuasa hukum Novel mendatangi kami untuk minta maaf. Namun Novel tidak pernah minta maaf. Paling tidak atas nama pimpinan Polres dia minta maaf, tapi tidak. Kita tidak punya niat memenjarakan dia. Tapi karena tidak ada permintaan maaf, kami sangat tersinggung," jelasnya.
Sedangkan anggota Komisi III DPR yang menerima audiensi tersebut seperti Didik Mukriyanto, Nasir Djamil, Henry Yosodiningrat dan lainnya. Saat ini audiensi masih berlangsung.
Seperti diketahui, Novel dituduh melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang pencuri sarang burung walet tewas. Peristiwa itu terjadi saat Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.
Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri setempat pada Jumat (29/1/2016). Pelimpahan berkas disertai pelimpahan barang bukti, yakni tiga senjata api, proyektil, dan kelengkapan surat penggunaan senjata api oleh Polres Bengkulu.
Pengadilan telah mengagendakan persidangan Novel Baswedan pada 16 Februari. Namun, Kejaksaan Negeri Bengkulu menarik kembali berkas tersebut dengan alasan penyempurnaan.